Sabtu, 27 April 2024
Kasus Pembuangan Bayi di Surabaya

Ayah Biologis dari Bayi yang Dibuang Ibunya Tak Terjerat Pidana

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi.

Perbuatan zina atas dasar suka sama suka, tak jarang merugikan pihak perempuan. Selain mendapat sanksi sosial, pihak perempuan juga harus tertekan, dan nekat berbuat pidana.

Seperti kasus yang menimpa Maria, perempuan asal Sumba Barat yang membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelapnya, karena tak mau menaggung malu membesarkan bayi tanpa ayah.

Di sisi lain, pria yang menjadi pasangannya yang tidak bertanggung jawab, bisa melenggang tanpa jeratan hukum.

AKP Agung Widoyoko Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya mengatakan, pasangan dewasa yang berhubungan seks di luar nikah atas keputusan bersama, atau suka sama suka tidak dijerat pidana. Dalam konteks perzinaan, seseorang dewasa itu dianggap bisa mengambil keputusan dan tahu mana yang benar dan salah.

“Ayah dari bayi yang dibuang itu tidak dijerat hukuman. Karena mereka sama-sama dewasa dan melakukan hubungan itu mau sama mau. Dia juga tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang dilakukan oleh si perempuan yang nekat membunuh bayinya. Kecuali kalau saat melahirkan, yang laki-laki ada di TKP dan perbuatan itu diketahui dan disetujui. Maka, laki-lakinya bisa dijerat,” kata Agung, kepada suarasurabaya.net Sabtu (20/10/2018).

Agung mengungkapkan, sejauh ini belum ada hukum yang mengatur perbuatan zina dari pasangan yang berusia dewasa, yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Hukum positif hanya mengatur dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku hubungan seks di luar nikah terhadap beberapa hal, sebagai berikut:

1. Salah satu pelaku perzinaan terikat perkawinan. Misalnya, seseorang yang sudah menikah tapi berbuat zina dengan orang lain. Pelaku laki-laki maupun perempuan bisa dijerat pidana sesuai Pasal 284 KUHP. Dengan catatan, harus ada pengaduan.

2. Kasus persetubuhan itu terdapat unsur pemaksaan, kekerasan, dan penipuan. Pelaku bisa dijerat Pasal 285 KUHP. Atau dilakukan saat korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, dapat dijerat Pasal 286 KUHP.

3. Hubungan seksual itu dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain dari kondisi itu, berdasarkan asas legalitas, seseorang yang melakukan hubungan seks dengan pacarnya atas dasar suka sama suka, dan keduanya telah dewasa, tidak dapat dijerat pasal perzinaan,” kata dia. (ang/bid)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs