Sabtu, 18 Mei 2024

DPR Keberatan KPU Berlakukan Aturan yang Melarang Mantan Napi Kasus Korupsi Nyaleg

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bambang Soesatyo Ketua DPR RI memberikan keterangan terkait rencana KPU menerbitkan aturan (PKPU) soal larangan mantan koruptor nyaleg, Selasa (29/5/2018), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, masih pro kontra.

Hal itu karena DPR RI, Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kurang sependapat dengan rencana KPU mengeluarkan peraturan tersebut.

Bambang Soesatyo Ketua DPR RI menilai, larangan mantan koruptor nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, seseorang yang terbukti korup di pengadilan dan sudah menjalani masa hukumannya, tetap punya hak politik yang sama dengan masyarakat lain.

“Caleg, siapa pun dia, termasuk mantan terpidana kasus korupsi yang sudah menjalankan hukumannya bisa aktif lagi di politik atau dipilih sebagai pejabat publik setelah lewat lima tahun dari masa hukuman. Kecuali, pengadilan mencabut hak politik yang bersangkutan,” ujarnya di Komplek Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2018).

Maka dari itu, Bambang Soesatyo mendorong Komisi II DPR supaya KPU mengevaluasi rencananya, dan tidak mengeluarkan PKPU larangan mantan napi korupsi mengajukan diri sebagai calon anggota dewan.

Politisi Partai Golkar itu juga berpandangan, orang yang belum pernah menjadi narapidana, belum tentu lebih baik dari mantan pelaku tindak pidana.

“Saya yakin, bisa jadi orang yang pernah bermasalah dengan hukum lebih berkualitas ketimbang orang yang belum pernah melakukan kesalahan,” tegas legislator yang akrab disapa Bamsoet.

Sebelumnya, Arif Budiman Ketua KPU menegaskan pihaknya konsisten mengupayakan pemberlakuan PKPU tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Sesudah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI awal pekan lalu, KPU langsung merapihkan draf PKPU, kemudian menyerahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Arief Budiman mengatakan, KPU sudah tahu konsekuensi pemberlakuan aturan itu, termasuk menghadapi gugatan judicial review pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh kepada KPU, terkait rencana memberlakukan PKPU larangan mantan koruptor jadi anggota dewan. (rid/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
27o
Kurs