Sabtu, 4 Mei 2024

Datangi Polrestabes Surabaya, Ahmad Dhani Laporkan Kasus Persekusi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ahmad Dhani saat mendatangi Polrestabes Surabaya, Jumat (30/11/2018) untuk melaporkan tiga orang terduga pelaku persekusi. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani mendatangi Polrestabes Surabaya, Jumat (30/11/2018). Kedatangannya kali ini untuk melanjutkan laporannya sebagai korban kasus dugaan persekusi yang terjadi di Hotel Majapahit, Surabaya pada 26 Agustus lalu.

Ahmad Dhani mengatakan, pihaknya telah melaporkan tiga orang sebagai terduga pelaku. Namun, dirinya enggan membeberkan identitas pelaku yang dia laporkan itu. Dia hanya mengatakan, bahwa dirinya hari ini memenuhi panggilan Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pelapor.

Sebelumnya, kata dia, laporan ini telah dia buat di Bareskrim Mabes Polri. Namun, laporan itu dilimpahkan ke Polda Jatim dan berakhir di Polrestabes Surabaya. Dengan alasan, kejadian persekusi itu bertempat di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Melaporkan persekusi ini perintah dari Presiden dan Kapolri. Kapolri bilang ke jajarannya bahwa persekusi itu harus ditindak. Kata Presiden, kalau persekusi itu dibiarkan kita akan kembali ke zaman bar-bar. Dari statement itu, yang membuat kami mantap melanjutkan laporan ini. Yang dilaporkan ada 3 orang dan kami punya foto mereka yang cukup terkenal di kalangannya sendiri. Kalau saya kan terkenal se-Indonesia,” ujar Dhani, saat ditemui suarasurabaya.net, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/11/2018).

Dari pantauan suarasurabaya.net, Ahmad Dhani tidak datang sendirian. Dhani didampingi oleh kuasa hukumnya dan satu saksi bernama Fika yang mengaku juga sebagai korban persekusi saat gelaran aksi damai #2019GantiPresiden. Dia pun menceritakan bahwa dirinya sempat dihadang oleh salah satu kelompok dan diselamatkan oleh pihak kepolisian.

“Waktu itu saya seorang diri mau beli makan. Tiba-tiba ada massa yang banyak melawan arus dari Grahadi ke Hotel Majapahit. Mereka bilang ingin mengepung Dhani. Saat itu saya sebagai arek Suroboyo ditantang, dan dihadang sama mereka. Akhirnya saya diselamatkan sama Wakasat Intel, Kapolsek Tegalsari, dan Kapolsek Genteng. Kalau tidak ada polisi, saya tidak tahu bagaimana jadinya saat itu,” kata Fika.

Aziz Fauzi Kuasa Hukum Ahmad Dhani mengatakan, dalam kasus ini, kliennya itu melaporkan tiga orang terduga atas dugaan pengeroyokan atau persekusi sesuai Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU No. 99 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berserikat di depan umum.

Menurutnya, pengeroyokan atau persekusi itu tidak selalu harus kontak fisik. Hal itu merujuk pada Pasal 53 KUHP, yang menerangkan bahwa percobaan pengeroyokan dapat dihukum dengan memenuhi syarat-syarat unsur. Seperti sudah ada niat untuk berbuat, ada permulaan perbuatan, dan tidak selesainya perbuatan itu bukan dari kehendak pelaku.

“Hari ini, saksi-saksi kami akan diperiksa oleh penyidik. Kurang lebih ada dua orang saksi yang akan diperiksa. Salah satu saksi pelapornya yang datang yaitu Ahmad Dhani ini,” tambahnya.

Sementara itu, AKBP Leonardus Simarmata Wakapolrestabes Surabaya membenarkan bahwa Polrestabes Surabaya menerima pelimpahan laporan Ahmad Dhani. Saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

“Polrestabes Surabaya dalam hal ini hanya menerima pelimpahan dan saat ini yang bersangkutan sudah datang ke sini untuk menjalani proses pemeriksaan,” kata dia. (ang/nin/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs