Rabu, 1 Mei 2024

Disembunyikan di Kolong Truk, Penyelundupan 154 Ekor Burung Digagalkan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Petugas Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menunjukkan burung yang gagal diselundupkan. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 154 ekor burung dari berbagai jenis, yang ditemukan di kapal Satya Kencana dari Kumai Kalimantan Tengah dan bersandar di dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ratusan burung itu, terdiri dari 60 ekor cucak hijau, 3 ekor cucak jenggot, 53 ekor murai batu dan 38 ekor tledekan.

Latifatul Ainy Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian mengatakan, pengungkapan itu bermula berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai penyelundupan burung ilegal dari Kalimantan Tengah melalui kapal laut. Sebagai tindak lanjut, petugas langsung memeriksa kapal dan menemukan sebuah truk fuso yang mengangkut ratusan burung tanpa disertai dokumen kesehatan.

Untuk mengelabui petugas, lanjutnya, pelaku menyembunyikan ratusan unggas itu ke bawah kolong truk yang sudah dimodifikasi. Kemudian, pelaku menyembunyikan burung-burung itu ke dalam box atau kotak buah dan menutupinya dengan terpal.

“Waktu itu kami dapat laporan, kalau ada penyelundupan burung dari Kalimantan yang dikirim ke Surabaya. Setelah itu, bersama polisi kami melakukan penyelidikan, ternyata benar di bawah kolong ratusan burung itu disembunyikan. Langsung kami sita unggas tersebut. Karena saat ditanyakan ke saksi unggas itu tidak memiliki sertifikat kesehatan,” Latifa, Selasa (28/8/2018).

Menurut Latifa, pengiriman hewan yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan merupakan sebuah pelanggaran. Di mana, sesuai dengan peraturan Pasal 6 UU nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Pasal tersebut menyebutkan, bahwa untuk melalulintasan burung dari suatu area ke area lain di Indonesia, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal.

“Selain untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera penahanan kepada pelaku, setifikat kesehatan unggas itu juga dimaksudkan untuk melindungi unggas di Jatim terhadap flu burung dan penyakit lainnya,” kata dia.

Selain tidak disertai dokumen kesehatan yang lengkap, kata dia, dari empat jenis burung diamankan, dua di antaranya termasuk hewan yang dilindungi. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, burung cucak hijau dan burung murai batu merupakan hewan yang dilindungi.

“Dua jenis burung merupakan hewan yang dilindungi. Sedangkan jenis burung lainnya, tidak ada masalah. Mau dijual, dipelihara silahkan. Hanya saja, tanpa dilengkapi dokumen kesehatan itu yang jadi permasalahan,” kata dia.

Latifah menerangkan, sampai saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, apabila pelaku terbukti menyalahi aturan atau melakukan tindak pidana, pihaknya akan meminta pihak kepolisian untuk memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Dari beberapa saksi yang diamankan untuk dimintai keterangan, satu orang yaitu sopir dari truk fuso tersebut dikabarkan melarikan diri pasca pengungkapan (DPO).

Rencananya, pihak BBKP Surabaya akan menyerahkan ratusan burung itu kepada pemilik, apabila mereka bisa melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan sesuai rentan waktu yang telah ditetapkan. Namun jika melebihi batas waktu yang ditetapkan atau pemilik tidak dapat melengkapi dokumen tersebut akan dilakukan tindakan lebih lanjut. Ratusan burung tersebut akan dilepasliarkan atau diserahkan ke pihak konservasi.

“Kalau tidak ditebus, kami akan lepas liarkan dan menyerahkan unggas yang dilindungi itu ke konservasi atau BKSDA. Kalau soal dilelang, menunggu ketetapan dari pihak yang berwajib,” pungkasnya. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
32o
Kurs