Senin, 29 April 2024

GP Ansor Dukung Proses Hukum Oknum Anggota Banser Pembakar Bendera yang Diduga Simbol HTI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Adung Abdul Rahman Sekjen GP Ansor (kedua dari kiri) bersama Yaqut Cholil Qoumas Ketua Umum PP GP Ansor (ketiga dari kiri), memberikan keterangan resmi atas insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid yang dilakukan oknum anggota Banser, Rabu (24/10/2018), di Gedung PP GP Ansor, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Gerakan Pemuda (GP) Ansor pengelola Barisan Ansor Serbaguna (Banser), mendukung upaya penegakan hukum terhadap oknum anggota Banser yang diduga membakar bendera bertuliskan kalimat Tauhid.

Menurut Adung Abdul Rahman Sekjen GP Ansor, tindakan oknum anggota Banser itu, tidak sesuai prosedur standar, sehingga menimbulkan kegaduhan di ranah publik.

Dia menyebut, aksi pembakaran bendera itu merupakan tindakan spontan karena oknum anggota Banser melihat ada bendera yang berkibar diduga milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kelompok terlarang di Indonesia.

Dalam keterangan pers yang digelar siang hari ini di Gedung Pengurus Pusat GP Ansor, Jakarta Pusat, Abdul Rahman juga mengapresiasi permintaan maaf pelaku pembakaran bendera.

“Kami sangat mengapresiasi permintaan maaf anggota Banser yang melakukan pembakaran secara pribadi, karena perbuatannya menimbulkan kegaduhan publik, dan banyak pihak tidak mendapatkan persepsi yang jernih atas peristiwa itu,” ujar Sekjen GP Ansor, Rabu (24/10/2018), di Jakarta.

Selaku organisasi yang membawahi Banser, GP Ansor sudah memberikan peringatan kepada pelaku dan pihak yang terlibat, supaya kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami sangat mendukung proses hukum secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk penegakan hukum kepada oknum-oknum yang mengibarkan atau membawa bendera, atribut, simbol HTI di wilayah NKRI,” tegasnya.

Sekadar diketahui, pembakaran bendera yang diduga simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), terjadi di Alun-alun Limbangan Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018), bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional.

Video rekaman aksi oknum anggota Banser itu lalu tersebar luas di media sosial, dan langsung memicu reaksi keras sejumlah kelompok masyarakat.

Merespon pembakaran bendera itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kemarin meminta pelaku meminta maaf secara terbuka.

Sedangkan urusan penegakan hukumnya, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

Sementara, Penyidik Polres Garut sudah memeriksa tiga orang terkait kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid. Ketiga orang oknum Anggota Banser itu sampai sekarang masih berstatus saksi. (rid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs