Senin, 13 Mei 2024

Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Idrus Marham politisi Partai Golkar/Menteri Sosial kembali memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau-1, Rabu (15/8/2018), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut indikasi suap kepada penyelenggara negara terkait penunjukan langsung perusahaan swasta sebagai pemenang proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Hari ini, Rabu (15/8/2018), Penyidik KPK kembali memeriksa Idrus Marham Mantan Sekjen Partai Golkar yang sekarang menjabat Menteri Sosial.

Sekitar pukul 10.15 WIB, Idrus terpantau memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan Eni Maulani Saragih Anggota DPR RI dari Partai Golkar yang berstatus tersangka.

Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Idrus mengatakan, kemungkinan pemeriksaan lanjutan hari ini (15/8/2018) untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya sudah dia sampaikan kepada Penyidik KPK.

“Saya punya keyakinan pemanggilan pemeriksaan hari ini untuk melengkapi penjelasan saya sebelumnya. Tapi, substansinya saya belum tahu. Nanti sesudah pemeriksaan akan saya sampaikan,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Dengan pemeriksaan hari ini, Idrus tercatat tiga kali menjadi saksi untuk dua orang tersangka, Eni Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Tidak masalah berapa kali saya dipanggil. Yang jelas, ini penghormatan saya terhadap proses hukum yang berlangsung,” kata Idrus.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan mulai Juni 2018, dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.

Eni Maulani Saragih yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dijemput di Rumah Dinas Menteri Sosial, kawasan Jakarta Selatan.

Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap.

Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.

Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR terindikasi berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan perusahaan swasta tersebut.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur X (Lamongan-Gresik) itu, disangka sudah menerima Rp500 juta, bagian dari commitment fee 2,5 persen nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dari hasil pemeriksaan KPK, total uang suap yang diduga akan diberikan pihak swasta kepada Eni Saragih sebanyak Rp4,8 miliar. (rid/bas/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 13 Mei 2024
26o
Kurs