Jumat, 26 April 2024

Jual Mie Kedaluwarsa, Tiap Bulan Pelaku Dapatkan Rp30 Juta

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
AKBP Leonardus Simarmata Kapolres Mojokerto, Jumat (22/6/2018) melakukan penggerebekan mie kedaluwarsa di Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Foto: Fuad Radio Maja FM Mojokerto

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto dalam penggerebekan mie kedaluwarsa di Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dalam satu bulan pelaku bersama empat karyawannya mendapatkan keuntungan Rp30 juta.

Fuad, reporter Radio Maja FM Mojokerto kepada suarasurabaya.net melaporkan, selama ini, pelaku sudah menjalankan bisnis itu selama satu tahun.

AKBP Leonardus Simarmata Kapolres Mojokerto, Jumat (22/6/2018) mengatakan, modus operasi tersangka yakni memproduksi ulang mie yang telah kedaluwarsa dari berbagai merek, menjadi produk kemasan baru yang di dapat dari wilayah Tangerang dan Pasuruan.

Tersangka bersama empat pekerjanya kemudian mencampurkan bahan baku mie instan ke dalam mesin manual. Hal ini dilakukan agar memperoleh mie dalam bentuk yang utuh. Setelah itu, mie instan tersebut dipilah sesuai bentuk untuk dikemas kembali menjadi produk baru merek bunga terompet lengkap dengan tanggal kedaluwarsa.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah memperoduksi mie kedaluwarsa ini sudah satu tahun lebih. Ia juga menjual mie instan tidak layak konsumsi ini ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Mojokerto.

Mie kedaluwarsa tersebut dijual dengan harga Rp5.000 per 10 kilogram. Sedangkan dalam satu bulan dari penjualan, mie kedaluwarsa pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp30 juta lebih.(tna/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs