Selasa, 21 Mei 2024

KPK Menetapkan Rita Widyasari Bupati Kukar Tersangka TPPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK (kemeja putih) dan Penyidik KPK menunjukkan barang bukti tas mewah milik Rita Widyasari Bupati Kukar nonaktif yang diduga hasil TPPU, Selasa (16/1/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menetapkan Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, dan Khairudin Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status hukum itu berdasarkan temuan bukti-bukti dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat kedua orang tersebut.

Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK mengatakan, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi dari perizinan, proyek, dan lelang APBD selama menjabat tahun 2010-2015, sebanyak Rp436 miliar.

Kemudian, KPK menemukan indikasi TPPU yang dilakukan Rita dan Khairudin, dengan cara membeli kendaraan, tanah, dan barang mewah yang di antaranya atas nama orang lain.

“Untuk sementara dari hasil penyidikan KPK, RIW dan KHR diduga menguasai kekayaan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Angka itu bisa saja bertambah. Lalu, KPK menemukan indikasi TPPU yang dilakukan kedua tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Laode Muhammad Syarif menambahkan, sampai sekarang Penyidik KPK sudah menyita sejumlah barang yang diduga terkait hasil TPPU Rita dan Khairudin.

Antara lain, sebuah mobil Toyota Vellfire, Ford Everest dan Toyota Land Cruiser. Dua unit apartemen di Kota Balikpapan, catatan transaksi keuangan, perizinan lokasi perkebunan sawit dan proyek di daerah Kukar.

Selain itu, KPK juga menyita 10 ribu Dollar AS dan uang pecahan Rupiah yang kalau dijumlahkan totalnya senilai Rp200 juta, dari 9 lokasi di daerah Samarinda dan Tenggarong.

Kemudian, penyidik menyita bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset, serta barang mewah berupa 40 buah tas, sepatu dan perhiasan.

Atas perbuatan yang disangkakan, Rita dan Khairudin terancam jerat Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, terkait proses perizinan, Selasa (26/9/2017). Sekarang, kedua tersangka sudah menjadi tahanan KPK. (rid/iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
26o
Kurs