Jumat, 29 Maret 2024

Kedapatan bawa Sabu-Sabu, Pemuda Wiyung ditangkap Polisi

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi

Seorang pemuda ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal setelah kedapatan membawa narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0.3 gram, di sekitaran Jalan Raya Darmo, Surabaya, Kamis (30/8/2018).

Pemuda bernama Mayzadha Shienvi Harwanto (23) ini, diketahui merupakan warga Wiyung, Surabaya. Pemuda ini berhasil ditangkap, setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat yang mengetahui transaksi pembelian narkotika tersebut.

Setelah diketahui pelaku akan melintas di Jalan Raya Darmo, Surabaya, polisi langsung menuju lokasi dan menunggu kedatangan pelaku. Setelah menunggu sekitar 2 jam, polisi akhirnya melihat pelaku berhenti di lampu merah di jalan tersebut.

Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan menemukan sabu-sabu yang disimpan di tas hitam miliknya.

“Sabu-sabu berbentuk kristal putih tersebut dikemas dalam kantong plastik klip,” kata Kompol Muljono Kapolsek Sukomanunggal.

Kepada polisi, Mayzadha mengaku membeli sabu-sabu tersebut untuk digunakan sendiri.

“Sabu-sabu tersebut dikonsumsi pelaku untuk menambah stamina,” Kata Kompol Muljono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (bas/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs