Kamis, 25 April 2024

Ketua DPR Desak Kementerian Dorong Pemda Segera Cairkan THR dan Gaji ke-13

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Desain grafis: suarasurabaya.net

Bambang Soesatyo Ketua DPR RI meminta kementerian dan lembaga pemerintahan terkait, beserta Pemerintah Daerah (Pemda) segera melakukan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2018.

Ketua DPR menyampaikan hal itu karena mendapat informasi soal adanya sejumlah Kepala Daerah yang kebingungan dalam menyikapi kebijakan pencairan itu.

Bamsoet meminta Komisi II DPR dan Komisi XI DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera bergerak. Baginya, kementerian itu seharusnya segera mendesak Pemda untuk segera memproses pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para pegawai.

“Mengingat alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018,” kata Bamsoet di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Kata dia, anggaran tersebut sudah diberikan dari Pemerintah Pusat. Serta sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Joko Widodo Presiden menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

“Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018) lalu.

Masalahnya, sejumlah Pemda keberatan dengan adanya penambahan komponen pada THR, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya. Pasalnya, pemberian THR tahun ini bersumber dari kas pemda.

Padahal, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, pada dasarnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016. Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD.

Sri Mulyani juga menjelaskan THR dan gaji ke 13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018. Kata Sri, pada dasarnya pembayaran gaji bulanan, gaji-13 dan THR adalah memang tanggung jawab APBD yang didanai dari penerimaan umum APBD.(faz/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs