Minggu, 5 Mei 2024

Meningkatkan Perlindungan Konsumen tanpa Mematikan Ekonomi Digital

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Purnama suarasurabaya.net

Saat ini, di Jawa Timur khususnya di Surabaya, tingkat pertumbuhan ekonomi digital tumbuh begitu pesat. Bahkan ekonomi digital, salah satunya transportasi daring, telah menyumbang Rp1,2 triliun di tahun 2017.

Mengenai pesatnya pertumbuhan transportasi daring, perlindungan konsumen menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Hal ini seperti yang diungkapkan Raden Bagus Fattah Jasin, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Kepada Radio Suara Surabaya, Fattah Jasin mengaku saat ini draft Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pelayanan konsumen pengguna ojek daring saat ini masih disiapkan. Serta telah dibicarakan bersama para aplikator (Gojek dan Grab).

“Kita persiapkan, kita minta konsultasi ke Menteri Perhubungan (Menhub). Meski draft itu sudah beberapa kali sudah kita adakan rapat bersama aplikator, asosiasi drivernya, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga,” sebutnya, Selasa (6/11/2018).

Dia menambahkan, sebelum uji publik Gubernur Jatim akan melaporkan draft Pergub terlebih dahulu pada pihak Menhub. Ini dikarenakan pergub bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Menhub 108 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, yang kemarin direvisi.

Menurut Fattah Jasin, perda tersebut dinilai penting karena selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk ketertiban umum, dan faktor keselamatan. Apalagi di dalamnya terdapat poin-poin penting yang mengatur kenyamanan dan keselamatan konsumen.

“Kalau sekarang kan ada roda 2 (R2) yang dipesan sampai ke luar kota, nanti dengan pergub itu akan dibatasi. Sudah sepakat kurang lebih radius 30-40 km. Soal batas bawah dan atas tarif, aplikator akan menyesuaikan. Ini juga sudah disepakati dengan para stakeholder,” jelasnya.

Fattah Jasin menyebutkan nantinya Pergub ini juga untuk mengembangkan UMKM ke ranah IT. Dengan adanya pergub ini akan saling mendukung kegiatan-kegiatan yang akan mendorong perkembangan digital, tidak lepas dari bidang transportasi.

“Tentu di Perda ini tidak akan mematikan ekonomi digital yang ada di Jatim. Justru Jatim menjadi penggerak roda ekonomi di Indonesia bagian timur. Jatim dalam 10 tahun ini 3-4 tahun kemarin jadi wilayah untuk kemudahan dalam berbisnis,” terangnya.(dim/tin/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
29o
Kurs