Selasa, 14 Mei 2024

Pemprov Jatim akan Jadikan Terminal Tipe B Sekelas Stasiun atau Bandara

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Terminal Bratang Surabaya yang termasuk terminal Tipe B. Foto: Denza/ Dok. suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan mengonsep terminal Tipe B di Jawa Timur agar bisa serapi stasiun kereta api maupun bandara. Terutama dalam hal peningkatan pelayanan.

Sesuai Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, terminal tipe B seperti Terminal Bratang, dan Kedungcowek di Surabaya telah menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur.

Semua personel, prasarana, dan sarana, serta pembiayaan di terminal tipe B kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur.

Muhammad Isa Anshori Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mengatakan, penataan terminal tipe B akan dikonsep seperti bandara dan stasiun kereta api.

“Misalnya seperti one gate system. Kemudian, sedang kita rumuskan, orang tertentu akan ditempatkan di area publik, dipisahkan dengan orang yang memiliki tiket di area tertentu, seperti di bandara dan stasiun,” katanya di Surabaya, Jumat (9/3/2018).

Pemisahan lokasi pengunjung terminal dengan calon penumpang di terminal ini, kata Isa, untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian oleh pengelola terminal.

Sejak perpindahan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, Pemprov Jawa Timur sudah merencanakan rehabilitasi sarana dan prasarana di semua terminal tipe B di Jawa Timur.

“Akan kita tingkatkan semua prasarana dan sarana agar lebih baik lagi,” kata Isa.

Termasuk di antaranya, Pemprov Jawa Timur akan menguji coba penerapan e-ticketing angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) di terminal tipe B.

“Kami akan menekankan e-ticketing. Mungkin untuk tahap awal kita akan uji coba trayek Surabaya-Malang. Nanti masuk terminal dengan e-ticketing. Kemungkinan empat bulan lagi kita uji coba,” ujarnya.

Isa mengatakan, semua biaya perbaikan dan peningkatan pelayanan di terminal tipe B itu akan ditanggung oleh APBD Pemprov Jawa Timur. Namun, dia mengakui, penganggaran itu belum dilakukan.

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 135 pasal 8 ayat (3), terminal B berperan melayani kendaraan umum angkutan AKDP yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan atau/angkutan perdesaan.

Data Dishub Jawa Timur, setidaknya telah ada 1.370 kendaraan luar daerah, terutama Mojokerto dan Sidoarjo, yang mendapat izin trayek dari Pemprov Jawa Timur di Terminal Joyoboyo.(den/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 14 Mei 2024
29o
Kurs