Jumat, 17 Mei 2024

Pengadilan Tipikor Jakarta Memvonis Dokter Bimanesh Tiga Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokter Bimanesh Sutarjo terdakwa kasus merintangi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi KTP Elektronik, mendengarkan vonis Majelis Hakim sambil berdiri, Senin (17/7/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Dokter Bimanesh Sutarjo secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama merintangi pengusutan tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik.

Terdakwa dinilai punya peran bersama Fredrich Yunadi pengacara, menghalangi upaya penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Setya Novanto politisi Partai Golkar.

Karena terbukti memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, majelis hakim yang dipimpin Hakim Mahfudin menjatuhkan vonis pidana tiga tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider sebulan kurungan.

Dalam memutuskan, para hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan. Antara lain, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan, Dokter Bimanesh dinilai sudah membuka peran pelaku lain (Fredrich Yunadi) dalam persidangan, serta banyak berjasa kepada masyarakat selama 22 tahun berpraktik sebagai dokter.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, enam tahun penjara serta kewajiban membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama merintangi perkara penyidikan korupsi. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta,” kata Hakim Mahfudin, Senin (17/7/2018), di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas putusan pengadilan tingkat pertama, pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, menerima atau mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Dokter Bimanesh sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Di pengadilan, dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi sudah terbukti bersalah, dan dijatuhi tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yang meminta hakim memvonis 12 tahun penjara plus denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (rid/tin)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
25o
Kurs