Jumat, 29 Maret 2024

Perda Perlindungan Anak Tak Hanya Mengatur Kasus Kekerasan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Lenny N Rosalin Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat pembukaan Rapat Koordinasi Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak bagi 177 Kabupaten/Kota di Surabaya, Rabu (7/11/2018). Foto: Antara

Lenny N Rosalin Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak tidak hanya mengatur penanganan kekerasan terhadap anak.

“Keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak menjadi indikator Kabupaten/Kota Layak Anak yang pertama, tetapi harus menyeluruh,” kata Lenny dalam Rapat Koordinasi Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak bagi 177 Kabupaten/Kota di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/11/2018).

Lenny mengatakan, Kabupaten/Kota Layak Anak memiliki 24 indikator yang termasuk dalam lima klaster, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.

Namun masih banyak peraturan daerah di kabupaten/kota hanya mengatur hal-hal yang ada pada klaster kelima, yaitu perlindungan khusus, diantaranya tentang penanganan kekerasan terhadap anak.

“Itu sebabnya ada beberapa kabupaten/kota yang hanya meraih penghargaan Pratama untuk Kabupaten/Kota Layak Anak meskipun sudah memiliki peraturan daerah perlindungan anak,” katanya dilansir Antara.

Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak terdiri atas empat tingkatan, yaitu pratama, madya, nindya dan utama, sebelum mencapai predikat tertinggi sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak.

Sudah ada 389 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang berupaya menerapkan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Baru ada dua kota yang berhasil meraih penghargaan tingkat utama, yaitu Kota Surabaya dan Kota Surakarta. Sementara masih ada 125 kabupaten/kota yang belum melaksanakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Pemerintah menyasar Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada 2030.(ant/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs