Jumat, 17 Mei 2024

Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ahmad Dhani ketika mendatangi Polda Jatim, Senin (1/10/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penyidik Polda Jatim sudah memeriksa saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, dan saksi-saksi lain, sehingga pria berinisial AD (Ahmad Dhani) itu ditetapkan sebagai tersangka.

Barung mengatakan, penyidik juga telah melayangkan pemanggilan Ahmad Dhani sebagai tersangka hari ini, Kamis (18/10/2018) tetapi dengan alasan tidak diketahui, Ahmad Dhani tidak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami tetap akan melakukan pemanggilan lagi sesuai ketetapan undang-undang,” ujarnya di Mapolda Jatim.

Barung juga menegaskan, sampai sejauh ini belum ada pencekalan terhadap Ahmad Dhani. Polda Jatim juga menerima konfirmasi dari pengacara Ahmad Dhani bahwa yang bersangkutan minta ditunda jadwal pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan yang tidak jelas.

“Hari ini juga kami akan layangkan pemanggilan lagi yang diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka minggu depan,” kata Barung.

Sekadar diketahui, Ahmad Dhani telah dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat atas lontaran kata yang dinilai kurang pantas di video yang beredar di media sosial pada saat dia berada di Hotel Majapahit Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Dhani juga telah memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi pada 1 Oktober lalu. Dhani juga mengaku video tersebut ditujukan untuk orang-orang di sekitar Hotel Majapahit Surabaya. Karena mereka sempat menghalangi Dhani untuk keluar, karena banyaknya massa di luar hotel yang tidak sepakat dengan digelarnya aksi deklarasi #2019GantiPresiden kala itu. (bid/bas/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
28o
Kurs