Kamis, 13 Agustus 2026

Polisi Amankan Ibu Bayi yang Dibuang di Pondok Mutiara Sidoarjo

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Polisi mengamankan ibu kandung yang membuang bayi perempuannya di depan rumah Pondok Mutiara Blok Q Nomor 4, Sidoarjo, Rabu (12/9/2018) lalu.

Kompol Rasululloh Kapolsekta Sidoarjo mengatakan, perempuan tersebut berinisial AN dan berusia 29 tahun. Rumah AN berada di perumahan yang sama, hanya berjarak sekitar 500-600 meter dari lokasi penemuan.

“Bayi itu anak kelima. Suami AN tidak menerima bayi itu karena diduga hasil perselingkuhan,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (14/9/2018).

Polisi menjerat AN dengan Pasal 77 (b) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

“Kami akan mengembangkan kasus ini,” kata Kompol Rasululloh.(iss/ipg)

Soerabaja10k

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
33o
Kurs