Sabtu, 27 April 2024

Regulasi Taksi Online Jatim Tunggu Revisi Permenhub 108, Pergub Roda Dua Masih Dirapatkan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Soekarwo Gubernur Jatim setelah upacara peringatan Harhubnas 2018 di Perak, Surabaya. Foto: Denza suarasurabaya.net

Setelah pembatalan sejumlah pasal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 tentang Taksi Online Pemprov Jatim akan kembali menyesuaikan regulasi di daerah.

Soekarwo Gubernur Jawa Timur menyatakan, sebenarnya Jatim sudah menyiapkan regulasi taksi online. Namun, itu kembali harus menunggu Kementerian Perhubungan.

“Pada waktu itu Pak Wahid (sebagai Kadishub Jatim,red) sudah mengusulkan regulasinya. Tapi harus menunggu kesepakatan bersama di kementerian perhubungan. Sebetulnya Jawa Timur sudah siap,” ujarnya.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo mengatakan, saat Wahid Wahyudi masih menjabat Kepala Dinas Perhubungan, regulasi taksi online yang diusulkan bahkan sudah menemukan formulasi yang disepakati oleh pelaku taksi konvensional dan online, driver maupun aplikator.

Namun, keputusan MA sudah bulat. Sejumlah pasal yang mana termasuk di dalamnya tentang aturan uji kir untuk kendaraan taksi online dibatalkan secara hukum. Pakde Karwo mengatakan, Jatim akan mengikuti aturan di atasnya.

“Begini-begini, semua itu tidak bisa dilepas sebebas-bebasnya. Kalau bebas lama-lama mati semua. Coba kalau tidak ada kuota, lalu melebihi, suplai melebihi demand, nanti mati,” katanya setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional di Lapangan Prapat Kurung, Perak, Senin (17/9/2018).

Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mengatakan, Pemprov akan membuat konsep baru regulasi tentang transportasi online di Jawa Timur mengikuti revisi Permenhub 108 yang sedang disusun oleh Kemenhub.

Menurutnya, secara internal Dirjen Perhubungan Darat sudah melakukan rapat intensif bersama Organsiasi Angkutan Darat (Organda). Dalam waktu yang singkat akan keluar hasil rancangan revisi Permenhub itu.

“Mungkin dalam waktu satu minggu ini, akan ada draft peraturan menteri baru. Nah itu akan kami coba jabarkan ke dalam peraturan gubernur. Ya, untuk sementara ini kami gunakan pergub yang lama,” katanya.

Sementara, berkaitan dengan Pergub tentang Angkutan Umum Roda Dua di Jawa Timur, menurut Fattah, saat ini masih dirapatkan. Sebelumnya, Dishub Jatim sudah beberapa kali rapat dengan stakeholder tentang Pergub itu.

Isa Anshori Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Jatim mengatakan, Draft Pergub itu sudah ada namun masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Untuk roda dua kami sudah ada draf-nya. Kami akan mengatur itu. Tapi masih kami rapatkan dan kami bahas lebih lanjut dengan stakeholder,” ujarnya.

Bila draft Pergub itu disahkan, Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang memelopori regulasi tentang angkutan roda dua yang bahkan belum diakui di dalam peraturan Undang-Undang tentang LLAJ.(den/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs