Minggu, 5 Mei 2024

Sidang Pembubaran JAD Dilanjutkan Hari Ini

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Tim Densus 88 Antiteror melakukan rekonstruksi penangkapan 5 orang teroris diantaranya AK, AR, YF, SH dan R yang termasuk dalam jaringan JAD Bandung Raya di bawah naungan ISIS Bahrum Naim. Foto: Antara

Sidang pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Sidang dilanjutkan, pada lusa, Kamis,” kata Hakim Aris Bawono Langgeng yang memimpin jalannya persidangan ke tim penuntut umum, sebelumnya.

Sebelumnya, Selasa, ketua majelis hakim menanyakan kesiapan JPU untuk membuat tuntutan.

“Sekitar satu minggu Yang Mulia,” kata Heri Jerman ketua tim JPU seperti dilansir Antara.

Akan tetapi, Hakim Aris memutuskan untuk tetap menggelar sidang pembacaan tuntutan, Kamis.

“Ya dicoba dulu ya, Kamis, tetap sidang,” kata ketua majelis hakim.

Antara melaporkan, ratusan personel gabungan dari kepolisian terlihat telah menggelar apel pagi sekitar pukul 07.56 WIB.

“Total personel sekitar 100 orang,” kata Kombes Pol Indra Jafar Kapolres Jakarta Selatan saat ditemui selepas apel di PN Jakarta Selatan.

Pengamanan untuk sidang kedua pembubaran JAD, menurutnya, dibagi ke empat ring, yaitu di dalam ruang sidang, di luar ruang sidang, di dalam dan di luar PN Jakarta Selatan.

Sebelum dan selama proses sidang berlangsung, pihak dari kepolisian turut membantu petugas PN Jakarta Selatan memeriksa pengunjung pengadilan.

Untuk sidang kedua, Zainal Anshori kembali dihadirkan selaku perwakilan atau Amir (Ketua) JAD Pusat.

Sidang perdana pembubaran JAD, sebelumnya, dipimpin oleh Hakim PN Jakarta Selatan Aris Bawono, dan didampingi dua anggota majelis hakim. Sementara itu, surat dakwaan dibacakan langsung oleh Heri Jerman Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasca pembacaan surat dakwaan, Pusat Zainal Anshori Amir (Ketua) JAD yang mewakili organisasi di persidangan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota pembelaan), melalui kuasa hukumnya.

Alhasil, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yaitu mendengarkan keterangan saksi.

Empat saksi yang dihadirkan di persidangan, diantaranya Saiful Muhtohir alias Abu Ghar, Yadi Supriyadi alias Abu Akom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman. Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan Prof Sutan Remy Sjahdeini Guru Besar Hukum Universitas Indonesia.

Dalam sidang perdana, pihak terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan dan sidang dilanjutkan hanya dengan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum har ini.

JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, diantaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob, dan serangan bom bunuh diri di Surabaya. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
26o
Kurs