Jumat, 17 Mei 2024

Tidak Menerima Notifikasi, Indonesia Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Retno Marsudi Menteri Luar Negeri RI menyampaikan protes kepada Menlu Arab Saudi terkait eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati, TKI yang dipidana atas kasus pembunuhan majikannya di Arab Saudi.

Eksekusi mati terhadap Tuti dijalankan pada Senin (29/10/2018) di Thaif, Arab Saudi, tanpa ada notifikasi kepada perwakilan pemerintah Indonesia sebelumnya.

Meskipun Arab Saudi tidak menganut kewajiban memberikan notifikasi kepada keluarga atau pemerintah terpidana hukuman mati, namun pemberitahuan tersebut dianggap penting untuk mempersiapkan mental keluarga terpidana.

“Ini adalah kebiasaan internasional di kalangan negara-negara yang beradab yakni memberikan notifikasi terlebih dahulu jika ada warga negara asing yang akan dieksekusi. Contoh di Indonesia, paling tidak satu bulan sebelumnya kita sudah menotifikasi kepada perwakilan negara yang bersangkutan bahwa kita akan melakukan eksekusi,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Kemlu telah menyampaikan kabar duka dan belasungkawa langsung kepada keluarga Tuti di Majalengka, Jawa Barat.

Tuti dijatuhi hukuman mati pada 2011 atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya, Suud Mulhak Al Utaibi, setahun sebelumnya.

Menurut keterangan yang diperoleh dari sang ibu yang sempat menemui Tuti di Arab Saudi pada April 2018, dilansir Antara, Tuti melakukan pembunuhan karena ayah majikannya melecehkan Tuti.

Meskipun kasus Tuti telah berkekuatan hukum tetap pada 2011, pemerintah RI terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman dengan pendampingan kekonsuleran sejak 2011, tiga kali penunjukan pengacara, tiga kali permohonan banding.

Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah juga telah dua kali mengajukan peninjauan kembali dan dua kali Presiden RI mengirimkan surat kepada Raja Saudi.

Namun, berbagai upaya tersebut tidak dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Tuti yakni mati mutlak (had gillah).

“Untuk kasus Tuti hukuman matinya adalah had gillah, artinya tidak bisa dimaafkan oleh siapapun baik oleh keluarga ahli waris korban maupun oleh raja. Yang bisa memaafkan hanya Allah SWT,” ujar Iqbal.

Berkaitan dengan kasus ini, Retno Marsudi Menlu RI telah menghubungi Adel Al Jubeir Menlu Arab Saudi melalui sambungan telepon pada hari Tuti dieksekusi, dan memanggil Osama Mohammed Al-Shuaibi Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia agar dapat menyampaikan protes secara langsung. (ant/nin/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
29o
Kurs