Jumat, 29 Maret 2024

Tolak Permenhub, Pengemudi Taksi Daring Unjuk Rasa di Depan Istana Merdeka

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi. Desain Grafis: suarasurabaya.net

Sekitar 750 sampai 1000 orang perwakilan pengemudi taksi online atau daring di Indonesia, Senin (29/1/2018), menurut rencana akan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat.

Para pengemudi taksi itu rencananya akan membawa kendaraan masing-masing sekaligus untuk menutup badan jalan sejak dari patung Mahabarata Jl Merdeka Barat sampai depan Istana Merdeka.

Aksi damai yang akan diikuti pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Grab, Uber dan Go Car bertujuan untuk.menolak peraturan Menteri Perhubungan yang dianggap memberatkan.

Peraturan Menhub yang sebelumnya sudah disepakati itu antara lain kewajiban taksi daring untuk melakukan kiri mobil operasionalnya seperti taksi konvesional.

Dengan kewajiban uji kir ini mereka mengaku akan rugi karena waktunya lama dan biayanya cukup tinggi serta akan menghidupkan pungli di tempat uji kiri.

Selain Permenhub yang ditolak adalah kewajiban memasang stiker pada mobil untuk membedakan antara taksi daring dengan mobil pribadi.

Siahaan salah seorang korlap aksi damai pengemudi taksi daring mengatakan aksi akan dimulai pukul 09.00 WIB sebelum menuju Istana Merdeka. Pengunjukrasa akan berorasi di depan Kantor Kementrian Perhubungan Jl Merdeka Barat kemudian bergerak menuju Istana Merdeka.

Polda Metro Jaya menyatakan siap mengamankan aksi pengemudi taksi daring ini. Pengunjuk rasa diminta tertib dan tidak bertindak anarkis.

Menanggapi rencana aksi pengemudi taksi daring, Djoko Setiadkarwono
pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia mengatakan,
penyelesaian persoalan yang timbul pada penataan taksi daring bukan hanya urusan Kementerian Perhubungan tapi harus melibatkan berbagai kementerian-lembaga lain dalam membuat regulasinya.

Pengaturan layanan taksi daring memerlukan peran kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Untuk urusan transportasi ada di Kemenhub dalam upaya untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Oleh sebab itu dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek,” kata Djoko. (jos/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs