Sabtu, 18 Mei 2024

Upaya Penyelundupan Sabu-sabu, Dua Perempuan WNA dan WNI Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
1 WNA dan 1 WNI ditangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) ketika berupaya menyelundupkan sabu-sabu. Foto: Istimewa

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan satu orang WNA asal Vietnam dan satu orang WNI, saat mendarat di Bandara Internasional Juanda. Dari tangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 2.415 gram.

Pelaku asal Vietnam diketahui berinsial NTTH, perempuan (25), seorang penumpang Jet Star Air, dengan rute Bangkok-Singapura-Surabaya.

Budi Harjanto Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda mengatakan saat melakukan pemeriksaan kepada pelaku, petugas menemukan kristal putih seberat 1.175 gram, yang diduga sabu-sabu. Setelah diuji laboratorium, kata Budi, ternyata benar itu sabu-sabu. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan sabu-sabu itu sebagai alas koper.

“Sabu-sabu itu dikamuflasekan di bagian pinggir atau dinding koper. Namun itu berhasil terdeteksi lewat x-ray dan langsung dilakukan pemeriksaan. Kami keluarkan semua barang-barang yang ada di koper. Ada bagian dinding yang kelihatan tebal, lalu kami sobek dan ditemukan sabu-sabu, kristal bening ini,” kata Budi, Selasa (4/3/2018).

Selang tiga hari dari kejadian itu, kata Budi, petugas kembali menemukan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat seberat 1.240 gram, saat mendarat di Juanda.

Pelaku berinsial NH perempuan (29) warga Pamekasan, yang merupakan seorang penumpang Air Asia, dengan rute Kuala Lumpur-Surabaya. Modus pelaku hampir sama dengan warga WNA, dengan menyamarkannya di dinding kardus.

“Dua upaya penyelundupan ini dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan. Hanya selang tiga hari. Kedua tersangka sama-sama menyembunyikan sabu-sabu di dalam tas atau barang bawaannya,” kata dia.

Budi mengatakan upaya pencegahan penyelundupan sabu-sabu ini, telah menyelamatkan 12.705 generasi muda. Sedangkan pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 Ayat 1 dan 2 KUHP, dan UU Kepabean No 17 Tahun 2006, dengan pidana hukuman seumur hidup. (ang/ino/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
30o
Kurs