Jumat, 26 April 2024

AJI Surabaya Kecam Pendeportasian Buruh Migran yang Juga Jurnalis Warga di Hong Kong

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Yovinus Guntur Koordinator Divisi Advokasi AJI Surabaya (kanan) dan Yuli Arista, buruh migran Indonesia yang juga seorang jurnalis warga, di Sekretariat AJI Surabaya pada Selasa (3/12/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam deportasi yang dilakukan pemerintah Hong Kong terhadap Yuli Arista buruh migran Indonesia yang juga berkegiatan sebagai jurnalis warga.

Seperti diketahui, sebelum dideportasi, pemerintah Hongkong melalui pihak imigrasi terlebih dahulu memenjarakan Yuli ke tahanan Pusat Imigrasi Castle Peak By selama 28 hari. Meski tak ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah Hongkong, penahanan dan deportasi pada Yuli diduga akibat aktivitas jurnalistik Yuli di migranpos.com, sebuah portal berita online yang dibuat oleh pekerja rumah tangga (PRT) migran di Hong Kong.

Media komunitas ini diketahui turut terlibat aktif dalam pemberitaan mengenai demonstrasi anti ekstradisi di Hong Kong yang telah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Yuli mengaku, aksi demonstrasi besar yang ada di Hong Kong turut menjadi pemberitaan di migranpos.com karena berhubungan dengan kegiatan PRT di luar rumah.

“Kalau para pembantu sedang libur, kan keluar rumah. Kalau tidak tahu titik-titik aksi, lalu transportasi mana yang berhenti, jadi susah. Jadi pemberitaan mengenai aksi ini juga penting,” ujarnya di Sekretariat AJI Surabaya pada Selasa (3/12/2019).

Yovinus Guntur Koordinator Divisi Advokasi AJI Surabaya mengatakan, pihaknya ikut serta menjemput Yuli saat tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Senin (2/12/2019) malam. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendampingan terkait upaya bantuan hukum dan pemulihan kondisi psikologis.

“Jurnalisme warga yang dilakukan mbak Yuli sangat membantu sekali. Terutama bagi keluarga buruh migran yang ada di Hong Kong. Kedua, yang dilajukan mbak Yuli murni jurnalisme warga. Artinya tidak ada unsur ekonomi di sana. Kalau tidak ada unsur ekonomi di sana, maka aktivitas seperti ini menurut AJI Surabaya harus didukung juga,” ujar Yovinus ketika ditemui di Sekretariat AJI Surabaya pada Selasa (3/12/2019).

“Terkait penahanan yang berhubungan dengan jurnalisme warga, jelas AJI Surabaya sangat menyayangkan itu. Tadi juga sudah dijelaskan bahwa sempat ada tudingan aktivitas peliputan ilegal. Apanya yang ilegal? Ilegal bisa dilakukan kalau mbak Yuli melakukan itu dalam artian secara ekonomi. Tidak ada unsur ekonomi disitu,” jelasnya.(bas/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs