Sabtu, 4 Mei 2024

Anggota DPRD Surabaya Ditahan Karena Kasus Korupsi Jasmas Rp4,9 Miliar

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Sugito salah satu anggota DPRD Surabaya (tengah) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya. Mulai hari ini, Kamis (27/6/2019), politisi Partai Hanura ini resmi ditahan di rutan Kejati Jatim. Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan Sugito salah satu anggota DPRD Surabaya sebagai tersangka kasus korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya. Mulai hari ini, Kamis (27/6/2019), politisi Partai Hanura ini resmi ditahan di rutan Kejati Jatim.

Rachmat Supriady Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong, yang saat ini sudah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipidkor Surabaya.

Pihak Kejari, kata dia, melayangkan surat pemanggilan terhadap Sugito untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Dari pemeriksaan yang berlangsung sekitar 7 jam itu, penyidik memperoleh dua alat bukti bahwa Sugito terlibat dalam kasus korupsi Jasmas. Sehingga, statusnya dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.

“Dua alat bukti itu keterangan saksi dalam perkara, terus ada juga surat dari BPK dan lainnya. Tim penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Cabang Kejati Jatim. Iya benar, dia anggota DPR. Dia anggota aktif,” kata Rachmat.

Rachmat mengungkapkan, Sugito ikut berperan aktif dalam hal pengajuan proposal yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan dana hibah Pemkot 2016. Dari kasus ini, total kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar.

Pengembangan penyidikan terhadap kasus ini, kata dia, akan terus dilakukan. Sebab, tidak menutup kemungkinan untuk tersangka akan bertambah lagi.

“Tersangka mengetahui soal pengajuan itu. Karena S sendiri yang memberikan rekom tersebut. Kita lihat pengembangan penyidikan nanti bagaimana. Ini berlanjut terus, karena tidak menutup kemungkinan ada lagi (tersangka, red),” tambahnya.

Sekedar diketahui, Agus Setiawan Jong ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya pada 2016 silam. Dalam hal ini, Agus mengkoordinir 230 orang kepala RT/RW yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.

Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke sejumlah anggota DPRD Surabaya untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti kuat atas dugaan penyelewengan proyek Jasmas tersebut. (ang/tin/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
27o
Kurs