Rabu, 19 November 2025

Aturan IMEI, Operator akan Dipasang Akses Pembatasan Layanan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Desain grafis: suarasurabaya.net

R Janu Suryanto Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa tujuh operator yang ada di Indonesia akan dipasang akses pembatasan layanan dalam rangka mengimplementasikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

“Nanti ada Equipment Registration (ER) untuk di operator yang ada di Indonesia itu semua dipasang itu untuk membatasi layanan ke Base Transceiver Station atau disingkat BTS,” ujar Janu di Jakarta, Rabu (23/10/2019).

BTS adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator.

Dengan demikian, apabila aturan tersebut diberlakukan, maka operator dapat langsung memblokir layanan komunikasi melalui ponsel dengan IMEI yang tidak dikenal.

Menurut Janu, kewenangan untuk pembatasan layanan tersebut berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah mendapat laporan adanya ponsel dengan IMEI ilegal dari Kemenperin.

“Iya, kami akan langsung berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Nanti, Kemenkominfo yang melakukan pembatasan,” ujar Janu, seperti dilansir Antara.

Menurut Janu, persiapan pemasangan ER dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan, sebelum aturan tersebut benar-benar diimplementasikan. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 19 November 2025
24o
Kurs