Jumat, 19 April 2024

Begini Tanggapan GOJEK Soal Larangan Pakai GPS

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Desain grafis: Tim grafis suarasurabaya.net

GOJEK mengapresiasi langkah pemerintah yang menerapkan aturan baru mengenai larangan bagi pengendara untuk memakai global positioning system (GPS) saat sedang berkendara.

“Keselamatan penumpang dan mitra menjadi prioritas utama kami. Kami apresiasi langkah pemerintah untuk aturan baru itu,” kata Michael Say VP Corporate Affairs GOJEK kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Kementerian Perhubungan melarang penggunaan GPS saat berkendara dengan pertimbangan keselamatan. GOJEK memahami larangan tersebut bukan sama sekali tidak boleh menggunakan GPS, namun, mengakses GPS saat kendaraan sedang berjalan, misalnya mencari alamat.

“Misalnya, jadi, (ponsel) dipegang pakai satu tangan,” kata Michael seperti dilansir Antara.

GOJEK mengimbau para pengemudi mereka untuk menyetel alamat tujuan di aplikasi GPS ponsel sebelum mereka berjalan.

“Jadi, sudah diatur dari awal,” kata Michael.

Sementara itu, untuk para penumpang GOJEK mengimbau mereka memberikan alamat yang sesuai.

Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu meminta para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk berhenti sejenak jika ingin mengakses GPS. Para pengemudi diminta untuk tidak fokus ke GPS saat sedang berkendara dan mengutamakan keselamatan.

Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
30o
Kurs