Sabtu, 25 Mei 2024

Ditetapkan Tersangka, KPK Menahan Bupati Muara Enim

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ahmad Yani Bupati Muara Enim (kedua kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Ahmad Yani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 Miliar. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ahmad Yani Bupati Muara Enim bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Sedangkan sebagai penerima, lapor Antara, yakni Ahmad Yani (AYN) Bupati Muara Enim dan Elfin Muhtar (EM) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

“Ditahan selama 20 hari pertama. AYN di Rutan Polres Jakarta Pusat, EM di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan ROF di Rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Febri Diansyah Juru Bicara KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Antara melaporkan, diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian “commitment fee” sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

“Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM,” kata Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan “commitment fee” 10 persen, dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

“Pada 31 Agustus 2019, EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada Senin (2/9/2019) dalam pecahan dolar AS sejumlah “lima kosong kosong”, kata Basaria.

Pada Minggu (1/9/2019), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS.

“Selain penyerahan uang 35 ribu dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai “fee” yang diterima Bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” ujar Basaria.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari “fee” 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi.(ant/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Sabtu, 25 Mei 2024
31o
Kurs