Senin, 6 Mei 2024

Gubernur Jatim Terbitkan Surat Edaran Hari Libur pada Pemilu 17 April 2019

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menerbitkan surat edaran bagi Bupati/Walikota, pimpinan BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta terkait penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara 17 April 2019.

Surat bernomor 277/8490/011.2/2019 tertanggal 11 April 2019 itu berbunyi, sehubungan dengan penetapan keputusan Presiden tanggal 8 April 2019 Nomor 10 tahun 2019 tentang hari pemungutan suara pemilihan umum 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan hari libur ini juga merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dalam surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Ketua KPU Jatim dan Ketua Bawaslu Jatim. (bid/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
28o
Kurs