Sabtu, 27 April 2024

Hilmi Driver Ojek Online Keluar dari Rutan, Risma Bantu Keluarganya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ahmad Hilmi Hamdani (baju putih) saat keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo,Kamis (31/1/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Ahmad Hilmi Hamdani driver ojek online yang menjadi terdakwa dalam perkara kelalain dalam kecelakaan yang berakibat penumpangnya meninggal dunia akhirnya keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Kamis (31/1/2019). Hilmi mendapat keringanan pengalihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota.

Selain karena fakta persidangan bahwa korban meninggal (penumpang, red) karena sakit, atau bukan karena kecelakaan. Hilmi juga merupakan keluarga pra sejahtera yang masih harus menghidupi istri dan tiga anaknya.

Kasus Hilmi ini ternyata juga mendapat perhatian Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya. Setelah Putri Yolanda istri Hilmi menulis surat ke Risma agar dibantu. Selanjutnya, Risma meminta Forum Komunikasi Advokad Indonesia (Forkadin) untuk membantu mendampingi Hilmi dalam proses hukum Hilmi ini.

“Ibu Risma ternyata malah membantu satu paket. Tidak hanya bantuan hukum, tapi juga mengcover bantuan ekonomi dan kesehatan keluarga Hilmi. Ini tadi setelah keluar, Hilmi langsung dibawa ke RS Soewandhi, karena Hilmi mengalami patah tulang saat kecelakaan dulu,” katanya di depan Rutan Medaeng.

Hans mengatakan, untuk agenda persidangan selanjutnya, adalah penghadiran saksi kunci yakni penyidik dari Satlantas Polrestabes Surabaya. Sebab, kata Hans, dari penyidiklah kasus ini berawal dan bermula.

“Untuk fakta persidangan yang meringankan Hilmi, kemarin sudah terpaparkan bahwa korban meninggal karena sesak nafas. Bukan akibat kecelakaan, dan korban meninggal setelah tiga bulan kecelakaan,” katanya.

Sekadar diketahui, Ahmad Hilmi Hamdani merupakan korban kecelakaan motor dengan motor di Jalan Mastrip Karang Pilang pada 17 April 2018 lalu. Posisi Hilmi sebagai ojek online tengah membonceng penumpangnya kala itu.

Kasus kecelakaan ini awalnya berakhir damai antar keluarga. Namun, belakangan kasus ini naik menjadi kasus hukum setelah ditangani penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya.

Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia. (bid/wil/tin/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs