Minggu, 5 Mei 2024

KPK Klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Jawa Timur

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Gedung KPK. Foto: Farid/Dok.suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (8/7/2019), memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan dari 37 penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu, rencananya berlangsung selama lima hari ke depan sampai 12 Juli 2019, dan berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, kegiatan pemeriksaan LHKPN kali ini dilakukan kepada para penyelenggara negara di Jawa Timur, berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa, seperti aspek risiko jabatan.

Dalam proses pemeriksaan itu, KPK akan melihat kelengkapan administrasi atau dokumen pendukung kepemilikan aset dan asal-usul aset.

Hasil pemeriksaan tersebut, nantinya dianalisis lebih lanjut, untuk perbaikan LHKPN kalau ditemukan ada harta yang belum dilaporkan atau kondisi baru.

Kemudian, penyelenggara negara yang bersangkutan wajib menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya.

Berdasarkan data KPK per 27 Juni 2019, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat Pemerintah Kota Blitar tercatat paling rendah dengan persentase 39,55 persen.

Tapi, ada beberapa pemkab/pemkot yang tingkat kepatuhannya 100 persen dan bisa menjadi contoh. Antara lain Pemkab Bondowoso, Pemkab Gresik, Pemkab Kediri, Pemkab Ngawi, Pemkab Probolinggo, dan Pemkab Sampang.

Kemudian, Pemkab Situbondo, Pemkab Tulungagung, Pemkab Lamongan, Pemkab Pamekasan, Pemkab Tuban, Pemkot Madiun, Pemkot Batu, Pemkot Kediri, Pemkot Malang, dan Pemkot Surabaya.

Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah. Dari 47 wajib lapor, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN.

Sementara, ada beberapa DPRD daerah Jawa Timur yang tingkat kepatuhannya sudah baik (100 persen), yaitu DPRD Kabupaten Banyuwangi, DPRD Kabupaten Lamongan, DPRD Kabupaten Kabupaten Madiun, DPRD Kabupaten Pamekasan, DPRD Kabupaten Tulungagung, DPRD Kota Blitar, dan DPRD Kota Mojokerto.

Febri Diansyah menegaskan, KPK akan secara rutin memeriksa LHKPN sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.

Dengan kegiatan pemeriksaan itu, diharapkan diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh para penyelenggara negara.(rid/tin)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
31o
Kurs