Minggu, 28 April 2024

KPK Menunggu Info dari Kepala RS Polri untuk Mencabut Pembantaran Rommy

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Romahurmuziy alias Rommy politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto: dok suarasurabaya.net

Romahurmuziy alias Rommy tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), masih dalam masa penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan (pembantaran) di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sekarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu informasi dari kepala rumah sakit, tentang kondisi kesehatan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, informasi dari dokter itu diperlukan untuk mencabut pembantaran Rommy yang dilakukan KPK dari tanggal 2 April 2019.

“KPK masih menunggu perkembangan dari Kepala RS Polri. Kemarin dilakukan MRI dan kontrol lanjutan. Kalau sudah tidak dibutuhkan rawat inap, KPK akan mencabut pembantaran,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).

Lebih lanjut, Febri menyatakan proses penahanan terhadap Rommy tidak dihitung karena pembantaran ini.

“Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

KPK menduga Rommy menerima suap Rp300 juta, supaya Muafaq dan Haris lolos seleksi menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Tiga orang tersangka itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs