Sabtu, 20 April 2024

Kasus Asusila, Komnas Perempuan Minta Pers dan Polisi Terapkan Prinsip Ini

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Mariana Aminuddin Komnas Perempuan dalam acara The Editor's Talk memperingati Hari Pers Nasional 2019, di Garden Palace Surabaya, Jumat (8/2/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Kasus asusila yang melibatkan kaum perempuan menjadi topik pembicaraan dalam acara The Editor’s Talk memperingati Hari Pers Nasional 2019, di Garden Palace Surabaya, Jumat (8/2/2019).

Mengangkat tema “Media Meliput Perempuan”, kegiatan diskusi ini membahas kasus yang baru-baru saja ramai dibicarakan. Yaitu, kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial VA.

Dalam forum itu, Mariana Aminuddin Komnas Perempuan angkat bicara. Dia meminta kepada insan pers, agar pemberitaan asusila tersebut tetap menerapkan asas praduga tak bersalah sebagaimana yang diatur dalam UU Pers.

Ini, kata dia, juga berlaku untuk pihak kepolisian agar tidak terlalu mengeksploitasi korban-korban yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Sebab, ada hak-hak privasi seseorang yang harus dijaga. Dia menyarankan, agar polisi tidak membuka identitasnya hingga proses penyidikan selesai.

“Menurut saya, banyak media yang melanggar prinsip praduga tak bersalah. Saya tidak ingin menyalahkan media, karena ini juga disebabkan informasi yang diberikan pihak kepolisian, terlalu terbuka,” kata Mariana.

Menurutnya, kasus asusila pada perempuan ini lebih banyak menyeret hal-hal pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik. Dengan demikian, dia meminta agar media dan polisi tidak perlu mengekspos identitasnya terlalu dalam.

Sebab sanksi sosial yang diterimanya, kata dia, sudah cukup berpengaruh besar pada masa depannya kelak.

“Sesuai ketentuan kode etik, kalau bukan untuk kepentingan umum buat apa diekspos. Praduga tidak bersalah, itu tidak boleh menunjukkan wajah yang bersangkutan. Gosip bisa menghabiskan masa depan seseorang,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim justru menanyakan balik peran Komnas Perempuan. Dia menyebutkan, kasus prostitusi online bukan pertama kalinya di Surabaya.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa pada 2018 lalu banyak kasus asusila yang lebih dari prostitusi online. Misalnya saja kasus swinger, dan kasus prostitusi yang dijalankan oleh Keyko.

Dalam hal ini, Barung mengatakan bahwa dirinya memberikan keterbukaan informasi untuk publik. Sebab, pihaknya tidak ingin menghalangi tugas pers. Dia menegaskan, tugas utama polisi ini adalah untuk membongkar bisnis prostitusi online yang dinilainya cukup besar.

“Sebelum kasus ini, ada kasus sebelumnya yang lebih dari ini. Lalu, kemana pemerhati? Baru kasus ini aja besar, karena di dalamnya ada publik figur. Kami terbuka dalam hal memberikan informasi untuk publik. Kalau tidak, nanti kami disangkakan menghalangi tugas pers. Tugas kami sebenarnya hanya ingin membongkar praktik bisnis haram ini,” kata dia. (ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
28o
Kurs