Sabtu, 20 April 2024

Keberatan Izin ASK, PDOI Jatim Akan Gugat PM 118

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Diskusi penolakan Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 atau PM 118 di Surabaya, Minggu (1/9/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim akan melayangkan materi gugatan ke Mahkamah Agung, terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 atau PM 118 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Butir pasal yang dinilai memberatkan bagi driver online adalah kewajiban mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Daniel Rorong Humas PDOI Jatim menilai, pengurusan izin ASK memberatkan driver online karena harus mengeluarkan biaya lagi sebesar Rp375 ribu untuk wilayah Jatim. Selain itu, prosedur pengurusan ASK dinilai cukup rumit dan membuka peluang percaloan.

“Pengurusan ASK ini ruwet. Padahal kita sudah mendaftar di aplikator. Pemerintah sebenarnya bisa mengambil data kita dari Aplikator. Sudah ngurusnya rumit dan bayar. Belum lagi berpotensi terbukanya peluang korupsi dan suap (percaloan),” katanya ditemui di sela diskusi penolakan PM 118 di Surabaya, Minggu (1/9/2019).


Diskusi penolakan PM 118. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Daniel mengatakan, biaya pengurusan ASK ke Kementerian Perhubungan untuk individu sebesar Rp375 ribu. Tapi, kalau melalui calo bisa sampai Rp500 sampai Rp800 ribu.

Menurut Daniel, pengurusan izin ASK seharusnya tidak dipungut biaya dan tinggal mengambil data para driver dari aplikator.

“Formula yang pas tidak perlu njlimet, tidak perlu biaya lagi dibebankan ke driver online. Karena driver sudah dipotong 20 persen setiap biaya perjalanan oleh aplikator. Bagi yang beranggota koperasi setiap minggu juga bayar iuran Rp25 ribu,” katanya.

Menurut Daniel, PDOI mendesak pemerintah membuat aturan yang pro driver online, jangan hanya pro ke aplikator. Sebab, keberadaan transportasi online di Indonesia klausulnya driver adalah mitra, tapi semakin ke sini mulai tidak seimbang.

“Contohnya, pemerintah belum berhasil mendesak aplikator agar menerapkan aturan penutupan pendaftaran untuk mitra baru. Kenyataannya masih ada koperasi yang bisa mengurus pendaftaran. Selain itu, tarif untuk R4 masih terlalu murah dan masalah suspend tidak transparan,” katanya.

Daniel mengatakan, selain menggalang tanda tangan, ratusan driver online juga mengumpulkan dana sukarela untuk biaya mengajukan gugatan. Karena untuk jasa oengacara sudah dibantu oleh M. Sholeh Advokad yang sukarela membantu mendampingi PDOI.

“Kami ingin pasal keharusan ASK dan koperasi dihapus. Selama ini kami berjuang mandiri. Kami tidak pernah dibantu aplikator. Kami menghormati driver lain yang pro terhadap PM 118,” katanya.

Sekadar diketahui, setelah Peraturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2017 dicabut Mahkamah Agung, Kemenhub telah menerbitkan payung hukum penggantinya yakni PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Sejumlah driver online merasa keberatan dengan point pembuatan surat izin ASK yang dipungut biaya dibebankan ke para driver. (bid/tin/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
31o
Kurs