Senin, 2 Desember 2024
Kebiri Kimia Tidak Sebanding

Keluarga Korban Mengharapkan Hukuman Setimpal untuk Predator Anak

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Pelaku pencabulan sembilan anak di Mojokerto yang dijatuhi hukuman kebiri kimia. Foto: Fuad Radio Maja Mojokerto

Pihak keluarga korban predator anak di Mojokerto menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke penegak hukum dan berharap hukuman setimpalnya kepada pelaku.

“Kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” kata SW, salah satu keluarga korban, saat ditemui Fuad reporter Maja FM di kediamannya, Senin (26/8/2019).

SW mengaku tak ingin larut dalam pelemik pro dan kontra perihal hukuman kebiri kimia yang ramai di media massa. Ia mengaku sebenarnya sudah berusaha melupakan insiden memilukan itu.

“Saya awalnya tidak tahu, tapi kami ada WA (WhatsApp) grup keluarga dari situ saya tahu kalau lagi ramai. Soalnya memang kami sudah tidak mau mengikuti soal kasus itu,” imbuhnya.

Meski demikian, menurut keluarga, memang pelaku patut diganjar dengan hukuman maksimal. Hal itu sangat wajar, lantaran aksi bejat Aris sudah merenggut masa depan buah hatinya.

“Saya inginnya pelaku dilumpuhkan, biar tidak bisa jalan. Karena bagaimana pun saya masih waswas. Tapi sekali lagi saya serahkan ke pengadilan terkait hukuman itu,” jelasnya.

Tak hanya itu, bagi SW, hukuman kebiri kimia dan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, belum cukup untuk membayar perbuatan keji Aris. Sebab, sudah banyak anak yang menjadi korban pemerkosaan Aris.

“Sebenarnya itu (hukuman kebiri kimia) tidak sebanding. Karena korbannya tidak hanya satu orang, tapi banyak anak dan menimbulkan trauma. Tapi sekali lagi kami serahkan semuanya ke penegak hukum,” terangnya.

Meski sempat mengalami trauma, lanjut Aris, kini kondisi psikologis buah hatinya sudah berangsur normal. Bocah yang masih duduk dibangku sekolah dasar itu kini sudah kembali sekolah dan bermain dengan teman sebayanya.

“Sekarang sudah sekolah biasa. Dulu sempat sedikit trauma tapi sepertinya sudah bisa melupakan kejadian itu,” pungkas SW.

Sebelumnya, Nugroho Wisnu Kasi Intelejen Kejari Mojokerto mengatakan, Kejaksaan Negeri akan segera melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa pemerkosaan anak, Muhammad Aris, 21 tahun, warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019, Aris yang bekerja sebagai tukang las itu, divonis bersalah. Ia melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia kepada Aris.(fad/iss/ipg)

Surabaya
Senin, 2 Desember 2024
26o
Kurs