Sabtu, 20 April 2024

Kemenhub akan Evaluasi Tarif Baru Ojek Daring dalam Waktu Sebulan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Desain grafis: suarasurabaya.net

Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi tarif baru ojek daring dalam waktu sebulan setelah tarif tersebut diberlakukan.

“Saya menyampaikan kepada teman-teman, sebulan akan kami evaluasi (tarif ojek daring),” ujar Ahmad Yani Direktur Angkutan Jalan Kemenhub di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/9/2019), seperti dilansir Antara.

Selain itu dia menambahkan bahwa survei evaluasi tarif transportasi daring tersebut akan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di daerah.

BPTD-BPTD itu akan memeriksa satu per satu terkait kepatuhan transportasi daring. Kepatuhan bisa dilihat dari pemesanan transportasi daring seperti berapa tarif yang sudah berlaku sekarang.

Namun berdasarkan komitmen dari Grab dan Gojek, semua sudah, Hanya saja informasi itu baru bersifat sepihak dan Kemenhub ingin mengecek kembali satu per satu.

Pada Senin (2/9/2019) mulai pukul 00.00 WIB, berlaku tarif baru ojek daring di seluruh wilayah Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa tarif ini berlaku sesuai sistem zonasi tiap kota/kabupaten.

Dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, terdapat tiga sistem zonasi yaitu: Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; Zona II yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Dengan demikian, lanjut dia, tarif ojek daring ini naik menurut ketentuan zonasi tiap daerah yang sebelumnya secara bertahap naik di beberapa wilayah. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
33o
Kurs