Rabu, 11 Desember 2024

Kuasa Hukum Minta Kondisi Kliennya Dikaji Mendalam Sebelum Kebiri Kimia Diterapkan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Handoyo, kuasa hukum Muhammad Aris terdakwa kasus pemerkosaan 9 anak di Mojokerto. Foto: Fuad untuk suarasurabaya.net

Handoyo, kuasa hukum Muhammad Aris, predator anak di Mojokerto, meminta kajian yang lebih mendalam pada fisik maupun psikologi kliennya sebelum hukuman kebiri kimia dijalankan. Sebab, menurut dia, kondisi pelaku kurang stabil.

Sebelumnya, memang penyidik telah melakukan tes kejiwaan, tapi dia rasa masih kurang mendalam. Ditambah, selama melakukan pendampingan terhadap Aris, pihaknya merasa kesulitan untuk berkomunikasi, karena pelaku cenderung diam dan tak banyak kata-kata.

“Dia melakukannya di dalam kamar Masjid, kalau orang waras tidak mungkin melakukan itu,” katanya kepada Fuad, reporter Maja FM.

Menurut Handoyo, seharusnya pelaku kebiri kimia mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. “Harus dicari alasannya kenapa sampai melakukan hal itu,” ujarnya.

Karena kasus ini sudah inkrah, pihaknya berharap pihak keluarga bisa terbuka dalam kasus ini. “Mau saya tanyakan kepada pelaku, apakah mengajukan PK atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi di Lapas kelas II B Mojokerto. Senin (26/8/2019)

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan Muhammad Aris, 21 tahun asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Mojokerto bersalah. Aris terbukti memperkosa 9 anak sejak tahun 2015 lalu.

Aris didakwa melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia divonis 12 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada Aris. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

Sementara, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur juga menolak menjadi eksekutor untuk kebiri kimia terpidana predator anak, Muhammad Aris. Hal ini dinilai melanggar kode etik.

“Payung hukum belum ada, putusan ini juga belum jelas bagaimana eksekusinya, suntikan apa dan siapa yang melakukan. Karena IDI juga sudah menolak,” tegasnya.(fad/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Rabu, 11 Desember 2024
24o
Kurs