Sabtu, 27 April 2024

Minta Kadispendik Dicopot, MKKS SMP Swasta Surabaya Kirim Surat ke Wali Kota

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya (kacamata baju hitam) saat menemui ribuan massa aksi guru SMP Se-Surabaya yang berdemonstrasi di depan Balai Kota, Surabaya pada Selasa (2/7/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya mengaku telah mengirimkan surat tuntutan kepada Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya untuk segera mencopot Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya dari jabatannya.

Erwin Darmogo Koordinator MKKS SMP Swasta Surabaya mengatakan, surat tuntutan ini adalah buntut dari tidak adanya respon dari Pemkot Surabaya terkait tuntutan massa aksi yang berdemo di depan Balai Kota Surabaya pada Selasa (2/7/2019) lalu.

“Betul, kemarin kita kirimkan ke Balai Kota untuk ditindaklanjuti. Kan kita menunggu 3×24 jam (pascaaksi, red) , karena belum ada tindak lanjut, ya kita kirim surat,” ujar Erwin pada Sabtu (6/7/2019).

Erwin menilai, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya sudah waktunya diganti. Ia menganggap komunikasi dan komitmen dispendik dengan sekolah swasta sangat tidak baik. Hal ini, akhirnya berujung pada kebijakan PPDB pagu tambahan yang membuat banyak SMP Swasta kesulitan mendapat murid. Ia menegaskan, poin tuntutan dalam surat yang dikirim, tegas menyebut permintaan agar Kadispendik dicopot.

“Tuntutan lain, mohon agar ada jaminan sekolah swasta tetap berlangsung kehidupannya. Jangan asal tarik ijin operasional hanya karena siswanya kurang dari 60. Sekolah swasta bisa jadi banyak yang kurang dari 60. Karena kebijakan dinas yang salah, bukan karena kesalahan sekolah swasta,” tegasnya.

Ia menyebut, akan menunggu respon Walikota pada satu hingga dua hari ini. Ia berharap, Risma bisa mendengar dan memenuhi permintaan mereka. Namun jika tidak ada respon, ia mengaku akan membawa persoalan ini ke jenjang berikutnya.

“Kalau tidak dijawab oleh Bu Wali, kami akan ke jenjang yang lebih tinggi. Yaitu ke gubernur. Kalau gubernur gak ditanggapi, kami ke menteri, menteri gak ditanggapi, kami ke presiden sampai ke komisi X DPR RI, dan juga Ombudsman. Bahkan kami akan melakukan gugatan ke PTUN,” pungkasnya. (bas/tin/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
26o
Kurs