Rabu, 24 April 2024

Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik (non aktif) mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019), di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik (non aktif) bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Muafaq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, memberi uang Rp91 juta kepada Romahurmuziy alias Romi Anggota DPR RI, sesudah dia dilantik sebagai orang nomor satu di Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Maka dari itu, majelis hakim memvonis salah seorang terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur tersebut, pidana 1,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain memberikan hukuman, majelis hakim juga mengabulkan status Muafaq sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (KPK) untuk membongkar perkara pidana korupsi (justice collaborator).

Amar putusan itu dibacakan Hakim Hariono selaku ketua majelis, sore hari ini, Rabu (7/8/2019), di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan, dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan tiga bulan kurungan,” kata Hakim Hariono.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi sebagai faktor yang memberatkan.

Sedangkan faktor yang meringankan, Muafaq belum pernah dihukum pidana, bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih punya tanggungan keluarga.

Atas vonis pengadilan tingkat pertama itu, Muafaq menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK pikir-pikir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sekadar diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu pidana dua tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs