Selasa, 16 April 2024

Pascapencoblosan Pemilu 2019, Menpan RB Minta ASN Kembali Bekerja Melayani Masyarakat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syafruddin Menpan RB (tengah) didampingi Setiawan Wangsaatmadja Deputi SDM Aparatur (kanan), dan Dwi Wahyu Atmaji Sekjen Kemenpan RB, dalam konferensi pera di kantornya kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Fase pemungutan suara untuk memilih presiden dan wakilnya serta anggota legislatif periode 2019-2024, Rabu (17/4/2019), sudah berlangsung serentak di berbagai wilayah Indonesia.

Sekarang, seluruh masyarakat menunggu hasil Pemilu 2019 yang masih dalam proses penghitungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Karena puncak pesta demokrasi tahun ini sudah dilalui dengan tertib dan aman, Syafruddin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja sesuai perannya.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/4/2019) siang di Kantor Kemenpan RB, Syafruddin menegaskan tugas utama ASN adalah melayani masyarakat.

Selain itu, Menpan RB juga meminta para ASN untuk tidak masuk atau terlibat perang opini tentang politik yang masih menjadi isu hangat khususnya di berbagai media sosial.

Syafruddin mengingatkan, walau ASN punya hak politik, tapi hak itu cuma bisa dipergunakan di bilik suara.

“Saya minta kepada seluruh ASN untuk tidak masuk dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung sampai sekarang. Pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah darah harus mengawasi supaya ASN kembali menjadi petugas negara yang melayani publik,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Syafruddin juga meminta seluruh elemen masyarakat menjaga kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sekadar diletahui, KPU hari ini dijadwalkan mulai menghitung suara hasil Pemilu 2019 sampai tanggal 22 Mei 2019.

Khusus untuk Pilpres, pihak calon presiden punya kesempatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi mulai tanggal 23 Mei sampai 15 Juni 2019, apabila keberatan dengan hasil yang ditetapkan KPU. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 16 April 2024
33o
Kurs