Jumat, 14 Juni 2024

Pemerintah Akan Berlakukan Pembatasan Pembelian Solar Bersubsidi

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM melalui BPH Migas akan memberlakukan pembatasan pembelian solar bersubsidi. Rustam Aji Unit Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina Surabaya mengatakan, edaran pembatasan solar bersubsidi diterimanya dari BPH Migas sejak pertengahan bulan Agustus lalu.

“Pertengahan Agustus kemarin pemerintah dari BPH Migas mengeluarkan edaran melakukan pengendalian pembelian kuota BBM bersubsidi, khususnya solar,” kata Rustam kepada Radio Suara Surabaya, Senin (16/9/2019).

Menurutnya berdasarkan informasi yang ada di edaran tersebut, pembatasan pembelian dilakukan karena kuota solar terancam tidak mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun ini.

Untuk itu, sejak awal September lalu, Pertamina telah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kebijakan baru tersebut. Salah satunya dengan penegasan kembali pelarangan jenis-jenis kendaraan untuk menggunakan bahan bakar solar bersubsidi. Beberapa diantaranya adalah kendaraan dengan roda lebih dari 6 yang biasa mengangkut hasil perkebunan, kehutanan atau pertambangan, dilarang menggunakan solar bersubsidi.

Pertimbangannya, kendaraan-kendaraan tersebut diperuntukkan untuk industri. Namun jika industri kecil dan memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait, maka kendaraan tersebut bisa tetap menggunakan bahan bakar tersebut.

Begitu juga dengan mobil berplat merah, atau kendaraan milik pemerintah seperti mobil TNI/Polri, juga dilarang menggunakan solar bersubsidi. Kecuali kendaraan untuk kepentingan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran.

Juga dengan truk trailer, truk gandeng, truk CPO, dan truk juga tak luput dari pelarangan penggunaan solar bersubsidi.

“Misal usaha mikro seperti perikanan, pertanian, pelayanan umum, transportasi air, jika dilengkapi surat rekomendasi dinas terkait, diperbolehkan, karena untuk kepentingan umum,” tambah Rustam.

Selain itu, diberlakukan maksimal pembelian untuk beberapa jenis kendaraan, diantaranya kendaraan angkutan barang roda 4 dengan maksimal pembelian 30 liter/hari dan angkutan barang roda 6 maksimal pembelian 60 liter/hari. Serta untuk mobil pribadi maksimal pembelian 50 liter/hari

Pembatasan ini berlaku secara nasional dan diperkirakan akan mulai berjalan pada awal Oktober mendatang. Bahkan beberapa daerah diluar pulau Jawa, lanjut Rustam, sudah memberlakukan aturan baru ini.

“Kita sosialisasi sejak awal September, masih bertahap. Harapannya per oktokber bisa berlaku semua.(tin/rst)

Berita Terkait

..
Surabaya
Jumat, 14 Juni 2024
31o
Kurs