Sabtu, 27 April 2024

Pemilik Tujuh Mobil Mewah yang Disita Polda Jatim Akan Meneruskan Pengurusan BPKB

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim terkait melibatkan tim ahli atau teknisi dan pihak Bea Cukai untuk kepentingan penyelidikan legalitas mobil mewah, yang disita di Mapolda Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Boedi Prijo Soperajitno Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyambut gembira niat baik pemilik tujuh mobil mewah yang disita Polda Jatim melanjutkan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Dari tujuh mobil itu ada itikad menyelesaikan pengurusan berikutnya: setelah form A, dari dealer dia harus memberikan faktur, dari faktur dia akan ngurus BPKB di Samsat,” kata Boedi, di Grahadi, Jumat (20/12/2019).

Boedi menyambut gembira niat baik para pemilik mobil mewah itu. Karena denga begitu, pajak kendaraan bisa masuk ke kas APBD Jawa Timur.

Hitungan Boedi, potensi pajak BBN dan BPKB dari tujuh mobil mewah ini cukup besar. Taksiran Bapenda Jatim, dengan rata-rata per mobil Rp640 juta, berarti total potensi pajak yang dapat didapatkan Pemprov Jatim sebesar Rp4,406 milliar.

“Seandainya tujuh mobil itu didaftarkan di Jawa Timur semua. Sekitar rata-rata satu mobil itu MClaren dan Lamborghini, pajaknya BBN dan BKB nya itu sekitar Rp640an juta,” bebernya.

Namun, dia masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari Polda Jatim soal mobil mewah itu. Dia berharap semua pengurusan pajak mobil tidak lebih dari 30 Desember, sehingga pajak tidak terutang.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyebut, lima dari 14 mobil mewah sudah teridentifikasi dan surat-suratnya lengkap. Dari lima mobil itu, empat sudah diambil, satu belum diambil.

Sementara sembilan mobil mewah yang tersisa, ada tujuh mobil menggunakan form A. Mobil itu menggunakan surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor impor, yang sudah melunasi bea masuk dan pajak.

Pada mobil (Completely Built Unit) CBU, Form A wajib ada karena surat ini adalah bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB.

Sementara dua mobil lainnya pakai Form B, yakni surat mobil untuk kendaraan kedutaan yang notabene bebas pajak dan bea masuk karena mobil masuk melalui jalur diplomatik. Untuk yang dua ini, Polda Jawa Timur akan melakukan pendalaman.(den/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs