Kamis, 18 April 2024

Perkara Jalan Gubeng Disidangkan Senin

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Jalan Gubeng ambles. Foto: dok suarasurabaya.net

Asep Maryono Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengatakan, sidang perkara Amblesnya Jalan Raya Gubeng disidangkan pada Senin 7 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sidang perdana dilakukan Senin mendatang dengan 6 terdakwa,” kata Asep dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (3/9/2019).

Asep mengatakan, dalam sidang perdana nanti akan dilakukan pembacaan surat dakwaan untuk dua berkas perkara. Apabila dalam persedingan ada asepsi atau nota keberatan terdakwa maka diberikan waktu menyampaikan.

“Kalau tidak ada esepsi, biasanya langsung dilanjut pemeriksaan saksi,” katanya.

Berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng ini terbagi dalam dua bagian yang melibatkan enam tersangka. Berkas bagian pertama berisi tersangka dari PT Nusa Kontruksi Enjineering (PT NKE) dan berkas bagian kedua berisi tersangka dari PT Saputra Karya.

Sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles pada Selasa, 18 Desember 2018 lalu. Dalam peristiwa itu, Polda Jatim menetapkan 6 orang tersangka masing-masing dari PT Nusa Kontruksi Enjineering (PT NKE) dan dari PT Saputra Karya.

Dalam proses penyidikan, Polda Jatim juga sempat memeriksa Fuad Bernadi putra Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya sebagai saksi. (bid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
28o
Kurs