Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tetapkan Tersangka 18 Pemuda Komplotan Pembobol Kartu Kredit

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (4/11/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Polda Jatim menetapkan 18 orang komplotan peretas atau hacker pembobol kartu kredit sebagai tersangka. Komplotan yang didominasi anak muda ini membobol kartu kredit korban warga asing seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Rusia.

Ke-18 tersangka adalah HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CD, AWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, para pelaku yang menjadi tersangka rata-rata berusia 20 tahun dan merupakan lulusan SMK. Selain diproses hukum, sebagian tersangka akan dibina.

“Para tersangka akan kami proses secara hukum. Kemudian akan kami pilah-pilah untuk kami bimbing ke jalan yang benar. Mereka ini (para tersangka) merupakan remaja yang potensial,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (4/11/2019).

Luki mengungkapkan, komplotan pembobol kartu kredit ini bisa meraup keuntungan mencapai Rp5 miliar per tahun.

“Keuntungan yang mereka dapatkan ini sangat besar sekali, yakni Rp5 miliar dalam setahun,” ujarnya.

Hendra (24) salah seorang tersangka mengaku mendapat keuntungan 10 persen dari transaksi yang berhasil dilakukan.

“Saya ikut (komplotan pembobol kartu kredit ini) sudah setahun. Masing-masing anggota akan mendapat keuntungan 10 persen per transaksi,” kata Hendra.

Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (2/12/2019) menggerebek praktik penipuan berbasis cyber (spamming) menggunakan kartu kredit di kawasan Balongsari Tama, Tandes, Surabaya.

“Kejahatan tersebut cukup terorganisir dan sudah berjalan selama tiga tahun. Omzet yang dihasilkan dari kegiatan tersebut, mereka dapat mengumpulkan setidaknya 40.000 dolar Amerika,” kata Kombes Pol Gidion Arief Setyawan Dirreskrimsus Polda Jatim.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (bid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
31o
Kurs