Selasa, 7 Mei 2024

Polres Lumajang Sita Ribuan Rokok Ilegal saat Razia Minuman Keras

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
AKBP Muhammad Arsal Sahban Kapolres Lumajang (tengah) memeriksa ribuan barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai yang siap edar di Lumajang. Foto: Polres Lumajang.

Polres Lumajang menyita ribuan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai saat melakukan razia peredaran minuman keras dan menangkap pedagang minuman keras tanpa izin berinisial SA (33) di Desa Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

“Awalnya petugas menyita minuman keras yang ditengarai ditimbun dalam toko SA, namun petugas menemukan ribuan bungkus rokok siap edar tanpa disertai pita cukai saat dilakukan penggeledahan,” kata AKP Priyo Purwandito Kasat Resnarkoba Polres Lumajang di Lumajang, seperti dilansir Antara, Selasa (15/1/2019).

Menurutnya, ribuan rokok tersebut ditemukan di gudang milik tersangka dan hal itu dilakukan SA untuk mengelabui petugas, agar tidak terkena razia saat dilakukan operasi rokok ilegal sewaktu-waktu.

Barang bukti rokok yang disita, yakni 160 pak rokok merek Aurora, 60 pak merek R.Mild, 520 pak merek Sumber Biru, 910 pak merek JSB, 600 pak merek Perdana Bule, 80 pak merek A Bold, 80 pak merek Filter Pro, 70 pak merek Nego, dan 40 pak merek New Unggul.

“Total rokok ilegal yang disita petugas sebanyak 2.520 pak dan hal itu merugikan negara dari sektor pajak pita cukai rokok,” kata Priyo yang memimpin langsung penggerebekan penimbun minuman keras ilegal di Lumajang itu.

Ia menjelaskan, penemuan rokok tanpa cukai itu sebenarnya tidak terencana karena fokus dari petugas adalah peredaran minuman keras di wilayah Lumajang, namun saat digeledah ditemukan ribuan pak rokok tanpa pita cukai yang siap diedarkan.

“Tersangka beralasan penjualan rokok tersebut hanya kepada kalangan tertentu dan kepada warga sekitar toko kelontong tersebut, namun tetap saja hal itu melanggar aturan,” katanya.

“Tim Opsnal Polres Lumajang berhasil mengamankan lebih dari 24 ribu bahan campuran untuk pembuatan minuman keras oplosan yang berkedok toko kelontong, namun tim kami juga berhasil mengamankan lebih dari 2.500 pak rokok illegal atau tanpa disertai cukai resmi dari negara,” kata Muhammad Arsal Sahban Kapolres Lumajang AKBP

“Tersangka di jerat dengan pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atau UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun dan paling singkat selama 1 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya. (ant/wil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
27o
Kurs