Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur menangkap pelaku arisan fiktif berinisial JNK, yang diduga merugikan kurang lebih 140-an korban di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi Rp71 miliar, mulai Juni 2025 hingga Juni 2026.
Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim menerangkan, pelaku JNK selaku pemilik arisan berbasis online itu menggaet korbannya lewat promosi di media sosial.
Pelaku meyakinkan korbannya kalau arisan yang dijalankan terpercaya, punya legalitas, dan 100 persen bersertifikat.
Selain itu, setiap anggota yang tergabung dalam arisan, dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 10 persen dan beberapa keuntungan lain, sesuai program yang ditawarkan.
“Calon anggota yang tertarik mengikuti arisan, akan diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial,” katanya, dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

