Senin, 28 September 2026

Polda Jatim Tangkap Pelaku Arisan Fiktif, 140 Korban Rugi Rp71 Miliar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim dan Kombes Pol Jules Abraham Kabid Humas Polda Jatim saat menunjukkan bukti-bukti berupa postingan, alat elektronik, dan mobil, Rabu (12/8/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur menangkap pelaku arisan fiktif berinisial JNK, yang diduga merugikan kurang lebih 140-an korban di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi Rp71 miliar, mulai Juni 2025 hingga Juni 2026.

Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim menerangkan, pelaku JNK selaku pemilik arisan berbasis online itu menggaet korbannya lewat promosi di media sosial.

Pelaku meyakinkan korbannya kalau arisan yang dijalankan terpercaya, punya legalitas, dan 100 persen bersertifikat.

Selain itu, setiap anggota yang tergabung dalam arisan, dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 10 persen dan beberapa keuntungan lain, sesuai program yang ditawarkan.

“Calon anggota yang tertarik mengikuti arisan, akan diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial,” katanya, dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 28 September 2026
26o
Kurs