Sabtu, 11 Mei 2024

Polres Terjunkan Personel Bantu Pengamanan di Rumah Fuad Amin

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Pengamanan lalu lintas oleh petugas gabungan Polres Bangkalan dan Dishub Pemkab Bangkalan di rumah duka, Kelurahan Kraton, Bangkalan. Foto: Antara

Polres Bangkalan menerjunkan personel untuk membantu pengamanan di rumah duka almarhum R.K.H. Fuad Amin Imron, Jalan Letnan Mestu Kampung Sak-Sak, Kelurahan Kraton, Bangkalan, Jawa Timur.

“Personel yang kami terjunkan dari Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan guna membantu mengatur arus lalu lintas bagi warga yang datang bertakziah,” kata AKP Suyitno Kasubbag Humas Polres Bangkalan di Bangkalan, Selasa (17/9/2019) pagi.

Selain dari Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan, pihaknya juga menerjunkan personel Sabhara.

Pengamanan dilakukan sejak sebelum jenazah almarhum tiba di rumah duka, Senin sekitar pukul 19.45 WIB hingga pemakaman.

“Selain di rumah duka, pengamanan juga dilakukan di pemakaman Bani Kholil, Martajasah,” katanya, seperti dilansir Antara.

Berdasarkan informasi yang diterima jajaran Polres Bangkalan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim rencananya Selasa pagi ini akan datang ke Bangkalan untuk bertakziah, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Almarhum mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meninggal dunia di Graha Amerta RSU dr. Soetomo Surabaya, Senin sekitar pukul 16.12 WIB.

“Ra Fuad” sapaan karib almarhum pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan dalam kurun waktu 2004-2009 dan 2009-2014, periode berikutnya (2014-2019) putranya, R.K.H. Moh Makmun Ibnu Fuad.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2014-2019. Namun, beberapa bulan kemudian yang bersangkutan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupasi atas kasus korupsi.

Fuad Amin telah divonis 13 tahun penjara dan seluruh hartanya yang mencapai Rp250 miliar dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 3 Februari 2016 memutuskan memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (ant/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 11 Mei 2024
31o
Kurs