Sabtu, 27 April 2024

Sejak 2015, 400 Kades Berpotensi Tersandung Masalah Dana Desa

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Anwar Sanusi Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) di Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Rabu (31/7/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Sejak pencairan pertama dana desa di Indonesia pada 2015 silam, sudah cukup banyak aduan dugaan penyalahgunaan dana desa. Ada 400 kepala desa (kades) berpotensi tersandung masalah hukum.

Anwar Sanusi Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) menyampaikan ini di Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Rabu (31/7/2019).

“Sejak pengimplementasian dana desa, sudah ada sekitar 400-an (kades). Aduannya sebenarnya cukup banyak. Yang 400 itu dalam proses investigasi,” katanya usai menyampaikan orasi ilmiah.

Sebagian besar dari kades itu berpotensi kena masalah hukum karena adanya kesalahan administrasi. Namun, dia tidak memungkiri ada beberapa yang diduga melakukannya dengan sengaja.

Kemendes-PDTT menggandeng kejaksaan dan kepolisian menangani ini dengan serius. Terutama memastikan agar kepala desa yang sengaja menyalahgunakan dana desa diproses secara hukum.

“Program kami, kan, sebenarnya hanya mendampingi kepala desa dan perangkat desa yang mengelola dana desa. Tetapi intinya kami sepakat, kalau memang ada unsur sengaja dan sebagainya silakan diproses hukum,” ujarnya.

Sejak 2015 lalu total dana desa yang telah dianggarkan mencapai Rp257 triliun. Seluruh anggaran itu sudah disalurkan ke sebanyak 74.950 desa yang ada di seluruh Indonesia.

Apalagi, lima tahun ke depan pemerintah berencana meningkatkan anggaran dana desa. Sebanyak Rp400 triliun anggaran dana desa akan dikucurkan sampai 2024 mendatang.

“Maka kalau (dana desa) tidak dikelola dengan baik, akan menyimpan potensi masalah yang sangat besar,” ujarnya.

Salah satu tujuannya turun ke universitas yang ada di Indonesia, termasuk ke Unitomo Surabaya, adalah untuk mengajak akademisi turut mendampingi pengelolaan dana desa yang sangat besar.

Sejak pertama kali dana desa dicairkan sampai sekarang, Sekjen Kemendes itu mengklaim, setidaknya sudah ada satu juta meter jembatan yang telah dibangun di sejumlah desa di Indonesia.

Tidak hanya jembatan, pembangunan jalan desa yang totalnya mencapai 1.100 kilometer, atau setara 18 kali panjang Pulau Jawa, juga menggunakan dana desa.

“Ini harus menjadi perhatian. Bagaimana hasil pembangunan fisik itu dimanfaatkan. Kemudian bagaimana uang itu tetap swakelola di dalam desa tidak sampai keluar,” katanya.(den/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs