Selasa, 30 April 2024

Sidang Kedua Ahmad Dhani di Surabaya Diwarnai Kegaduhan

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Sidang kedua ujaran kebencian yang menyeret musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya di Pengadilan Negeri, Surabaya pada Selasa (12/2/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Sidang kedua ujaran kebencian yang menyeret musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya di Pengadilan Negeri, Surabaya pada Selasa (12/2/2019) diwarnai sedikit kegaduhan.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut awalnya berlangsung normal dan kondusif. Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi tersebut berjalan mulus meski ruang sidang dipenuhi pengunjung.

Kegaduhan terjadi ketika sidang berakhir, petugas kejaksaan hendak membawa dhani ke mobil tahanan. Namun, saat itu Dhani masih tertahan di ruang sidang Cakra karena kerumunan pendukung dan awak media. Dhani yang saat itu bersama pengacara hendak memberi penjelasan kepada awak media mengenai eksepsi yang disampaikan saat sidang, coba dihentikan karena Dhani harus segera dibawa kembali ke tahanan oleh jaksa.

Kerumunan yang coba diurai oleh Polisi akhirya menimbulkan aksi saling dorong. Petugas yang berhasil membawa Dhani keluar ruang sidang, membuat kegaduhan antara petugas kejaksaan dan pendukung serta beberapa penasihat hukum Ahmad Dhani.

Kegaduhan baru mereda ketika tim penasehat hukum Dhani melangsungkan wawancara dengan awak media.

Aldwin Rahadian Penasehat hukum Ahmad Dhani mengatakan, Dhani tidak ditahan untuk perkara Surabaya, melainkan Jakarta.

“Mas Dhani ini tidak ditahan untuk perkara Surabaya. Ini harus digarisbawahi. Beliau adalah orang merdeka untuk perkara ini. Beliau ditahan karena penetapan yang di Jakarta. Jadi, Jaksa di Surabaya meminjam untuk menghadirkan mas Dhani di Surabaya,” ujarnya.

Pada sidang kedua ini, Ahmad Dhani menyampaikan empat nota keberatan yaitu eksepsi kompetensi relatif, eksepsi dalam penerapan pasal UU ITE, surat dakwaan tidak dapat diterima karena delik aduan tidak sah dan surat dakwaan yang dapat dibatalkan.

“Bahwa surat putusan tidak ditulis dengan jelas dan cermat, maka dakwaan batal demi hukum,” kata Alwin. (bas/dwi)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
28o
Kurs