Senin, 6 Mei 2024

Tekan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, PT KAI Gelar Sosialisasi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
PT KAI Daop 8 Surabaya menggelar sosialisasi kepada pengguna jalan yang melewati perlintasan kereta api sebidang, Selasa (17/9/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

PT KAI Daop 8 Surabaya menggelar sosialisasi kepada pengguna jalan yang melewati perlintasan kereta api sebidang, Selasa (17/9/2019). Ini untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih sering terjadi di setiap tahunnya.

Suprapto Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan karena kurangnya kesadaran pengguna jalan. Mereka menerobos perlintasan meskipun sudah ada peringatan atau rambu-rambu.

Meski demikian, kata dia, angka kecelakaan di perlintasan sebidang ini menunjukkan penurunan sejak 2017. Dari 62 kasus kecelakaan, pada 2018 turun menjadi 51 kasus. Kemudian Januari-Mei 2019 tercatat ada 27 kasus kecelakaan.

“Ini sebagai bentuk kepedulian kami, agar tidak ada lagi korban. Gerakan ini mengambil 3 titik lokasi perlintasan di Kota Surabaya. Di antaranya di perlintasan Jalan Ambengan, perlintasan Jalan Ngaglik, dan perlintasan Jalan Bungur. Perlintasan itu setiap hari dilalui oleh 140 perjalanan KA,” kata Suprapto.

Suprapto mengungkapkan, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya ada 568 perlintasan yang aktif. Dari sejumlah perlintasan tersebut, ada sebanyak 164 perlintasan yang dijaga, dan 404 perlintasan yang tidak dijaga.

Adapun keberadaan rambu-rambu, penjaga, dan palang pintu, kata dia, hanyalah alat bantu keamanan. Angka kecelakaan bisa ditekan, kalau pengguna jalan juga sadar dan disiplin saat melewati perlintasan kereta api.

“Tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas bahwa angkutan jalan wajib berhenti di lampu tanda stop. Kemudian, tengok kanan kiri, untuk menyakinkan tidak ada kereta api yang melintas,” jelasnya.

Bagi pengguna jalan yang melanggar atau menerobos, kata dia, akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 296. Pelanggar akan dikenakan hukuman pidana 3 bulan dan denda Rp750 ribu.

“Sedangkan untuk perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Ini sebagaimana UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Penutupan perlintasan sebidang itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” kata dia. (ang/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
31o
Kurs