Sabtu, 20 April 2024

Wiranto Tegaskan Tidak Ada Izin Demonstrasi di Sekitar MK

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Wiranto Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Wiranto Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menegaskan tidak ada izin untuk melakukan demonstrasi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengumumkan putusan sengketa Pilpres, 27 Juni.

“Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan,” katanya usai menerima kunjungan Nirsia Castro Guevara Duta Besar Kuba untuk Indonesia di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurut Wiranto, apabila demonstrasi tersebut dilakukan, maka kepolisian dapat membubarkan aksi tersebut karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

“Ini semua ada di undang-undang, bukan polisi mengarang sendiri, itu saja yang sederhana. Kita tunggu saja,” katanya seperti dilansir Antara.

Jika ada demonstrasi, lanjut dia, demonstrasi itu ada sponsor dan penggerak di belakangnya.

Mantan Panglima ABRI (TNI) itu menyatakan aparat berwajib akan menangkap penanggung jawab demonstrasi tersebut.

Sebelumnya, saat menghadiri rapat di Badan Anggaran DPR RI, Selasa (25/6/2019), Wiranto mengatakan polisi melarang adanya demonstrasi di sekitar MK karena dapat mengganggu kepentingan nasional.

Apalagi jika demonstrasi berakhir dengan kericuhan yang membahayakan kepentingan umum seperti pengalaman sebelumnya di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 21-22 Mei.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum mengatur penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas.

Namun, penyampaian pendapat di muka umum itu dikecualikan dilakukan di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer dan rumah sakit.

Selain itu, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional dan pada hari besar nasional.

Penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum itu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs