Jumat, 19 April 2024

YLKI Dukung Kenaikan Tarif Ojek Online

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Massa dari organisasi atau perhimpunan driver online se Jatim yang tergabung dalam Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) saat aksi unjuk rasa di Surabaya. Foto: Dok./Anggi suarasurabaya.net

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung adanya kenaikan tarif ojek online (ojol). Namun pihaknya juga berharap adanya peran pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan serta Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan. Hal itu disampaikan oleh Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian YLKI.

“Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator,” ujarnya berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (26/3/2019).

Tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna Ojol, atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator Ojol.

Oleh karena itu, pengaturan tarif batas atas diharapakan dapat menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator. Sedangkan adanya tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator.

Dengan adanya kenaikan tarif ojol, YLKI berhadap adanya peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan. Aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan security-nya paling rendah.

Begitu juga dengan adanya kenaikan tarif, diharapakan turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, dan tidak melawan arus. Sehingga dengan regulasi yang baru, lanjut Tulus Abadi, seharusnya sudah termasuk didalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna Ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Rahardja.

“Terkait besaran kenaikan tarif, seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar,” ujarnya.

Menurut Tulus, potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan. Ini dikarenakan dengan adanya kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik.(tin/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
32o
Kurs